Arnawa Beryukur, Hukuman Seumur Hidup Susrama Jadi  20 Tahun

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | I Nyoman Susrama terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum A. A. Gde Bagus Narendra Prabangsa-wartawan di Bali, kini mungkin bisa sedikit lega.

Pasalnya, Susrama menjadi salah satu dari ratusan nama  narapidana yang mendapatkan grasi dari Presiden berupa perubahan hukuman. Susrama yang awalnya, divonis pidana seumur hidup menjadi pidana sementara selama 20 tahun. Atas kabar tersebut, keluarga Susrama di Bangli mengungkapkan rasa syukurnya.

Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra menjelaskan, perubahan hukuman pidana yang didapatkan oleh Susrama, berdasarkan Keputusan Presiden yang ditetapkan tertanggal 7 Desember 2018 bernomor ; 29/ 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan. Yakni remisi perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Karena itu, pidana yang dijalani Susrama sejak tahun 2009, berubah menjadi pidana sementara selama 20 tahun.

Namun demikian, pihaknya menegaskan belum menghitung tanggal bebas dari Susrama karena ada perbedaan tanggal penahanan di kepolisian dengan tanggal penahanan yang tercantum dalam surat dirjen tentang pelaksanaan kepres itu. “Saya masih perlu koordinasi dengan kantor wilayah dan pusat,” katanya.

Disampaikan, pertimbangan pengurangan masa pidana Susrama, karena yang bersangkutan selama menjalani masa pidana hingga saat ini berkelakuan baik dan produktif. Di samping yang bersangkutan juga disiplin mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. “Pada intinya selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan cukup baik. Baik itu terhadap sesama napi maupun dengan petugas,” ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top