Terdakwa Todd Raymond Bradshaw.foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Todd Raymond Bradshaw terdakwa kasus Narkotika asal Australia harus menelan pil pahit. Pasalnya, putusan 9 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Denpasar, Kamis (24/8/2023) lalu dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Gusti Lanang Puru Wirawan mengubah putusan 9 bulan menjadi 4 tahun penjara. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
BACA Juga : Beda Peran, Tujuh Terdakwa Pengeroyok Bapak Kos Dituntut Berbeda
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2023) membenarkan bila majelis hakim PT Denpasar telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw dengan pidana penjara selama 4 tahun. "Vonisnya jadi 4 tahun penjara," ujar jaksa saat dikonfirmasi.
BACA Juga : Dikira Tidur, Driver Ojol Ternyata Tewas Duduk di Atas Stang Sepeda Motor
Hal senada juga diungkap olah kuasa hukum terdakwa Alexius Barung. pengacara yang akrab disapa Alex ini putusan sudah turun dan terdakwa informasinya akan mengajukan upaya hukum kasasi."Informasi akan mengajukan kasasi, tapi saya sudah tidak menjadi pengacaranya," tegasnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, terdakwa Todd Raymond Bradshaw, bule Australia tersebut ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20 WITA setelah terdakwa terbang dari Bandara Perth, Australia dan baru saja tiba di Bali.
BACA Juga : Diadili, Dua Terdakwa Kasus Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Lelaki Aussie tersebut diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja)
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya. Setelah mendapat narkotika, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali. “Yes, it is” jawab Pria asal Northern Territory, Australia melalui penerjemahnya, bahwa itu miliknya.W-007.