Apel Siaga, Bawaslu Bali Komit Jaga Kehormatan Demokrasi

1000034094
Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (8/10).Foto/gde

Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (8/10).Foto/gde

DENPASAR-Fajarbali.com|Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, menggelar Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Kota Denpasar, Selasa (8/10/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna seusai memimpin apel mengatakan, Bawaslu Bali berkomitmen dalam mengawal proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bali.

Ini dilakukan untuk menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi.

Untuk itu, seluruh elemen pengawas Pilkada di Bali, mulai dari tingkat provinsi hingga desa agar siaga bertugas secara maksimal dalam melakukan pengawasan.

"Dengan determinasi yang tidak tergoyahkan, kami hadir menjaga kehormatan demokrasi, tidak ada kompromi untuk pelanggaran, tidak ada toleransi bagi pelanggar. Pengawasan bukan sekadar formalitas, ini menjadi genderang perang bagi kami dalam melawan setiap kecurangan," tegas Tirta Suguna.

Ditanya soal dugaan pelanggaran selama masa kampanye kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang telah berlangsung dua minggu ini, ia menyebut masih nihil (pelanggaran), khusus kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

“Di Provinsi belum ada laporan (pelanggaran kampanye cagub/cawagub) yang masuk ke Bawaslu Provinsi,” tegas Tirta Suguna.

Namun, kampanye calon kepada daerah di kabupaten/kota ada laporan pelanggaran yang dilakukan paslon kepada daerah yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rinciannya, dua pelaporan di Bawaslu Kabupaten Tabanan dan satu laporan di Jembrana terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon.

Terkait laporan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Bali sepenuhnya memberikan kewenangan Bawaslu daerah untuk menyelesaikannya. Apakah laporan tersebut terbukti melanggar atau hanya sekadar informasi.

“(Laporan) Itu sudah kita instruksikan kepada jajaran untuk menindaklanjuti terkait laporan-laporan itu, karena nanti itu menjadi kewenangan kita di Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait dengan berbagai hal yang berkaitan dengan laporan.

BACA JUGA:  Bawaslu Diminta 'Kawal' Pemilih Disabilitas

Jangan kan laporan, ada informasi awal pun harus kita telusuri, harus kita kaji dan harus kita putuskan. Apakah itu naikkan menjadi pelanggaran, apakah itu menjadi informasi saja,” pungkas Tirta Suguna. (gde)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top