DENPASAR -fajarbali.com |Perwakilan ribuan anggota Koperasi KSU Dana Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Saka, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar, Bali mendatangi kantor koperasi yang dipimpin langsung oleh I Wayan Sudarma beberapa hari yang lalu.
Perwakilan ribuan anggota tersebut mendatangi KSU Dana Mandiri dengan badan hukum nomor: 02/BH/XXVII/2010 Tertanggal 2010 tersebut, untuk mempertanyakan proses penyelesaian uang nasabah yang disimpan anggota beberapa hari yang lalu.
Perwakilan ribuan nasabah tersebut mempertanyakan simpanan mereka yang sudah tidak bisa diambil dari koperasi yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun tersebut.
Salah satu koordinator perwakilan anggota Dewan Bagus Putu Sugara mengatakan, perjuangan ribuan nasabah KSU Dana Mandiri untuk mengembalikan uangnya sudah berlangsung sejak lama. Namun penjelasan Ketua Koperasi KSU Dana Mandiri I Wayan Sudarma terlalu berbelit-belit dan tidak masuk akal.
"Banyak sekali alasan yang tidak masuk akal. Uang nasabah bisa mencapai puluhan miliar atau bahkan ratusan miliar. Modal penyertaan saja itu. Kenapa semua hilang, kenapa aplikasi tidak bisa diakses. Koperasi itu harus terbuka, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Kenapa tidak ada penjelasan koperasi ini bangkrut, kemana uang nasabah," sengitnya.
Sementara nasabah asal Buleleng Ketut Sedana mengatakan, jumlah anggota KSU Dana Mandiri sangat banyak. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 3 ribu orang, yang bukan saja warga Bali saja melainkan sampai di luar Bali.
Awalnya KSU Dana Mandiri memiliki aplikasi yang sangat tertata, dimana anggota bisa memantau secara online pergerakan dananya di KSU Dana Mandiri. Namun dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi tersebut di-take down sehingga tidak bisa diklik lagi oleh anggota.
Sementara KSU Dana Mandiri memiliki aplikasi dimana anggota bisa memantau sendiri pergerakan dana atau simpananya.
"Karena aplikasi sudah tidak bisa diakses, lalu anggota ingin mempertanyakan kemana uang yang sudah disimpan. Dipakai untuk apa dan kemana. Sebab karena tergiur dengan bunga yang besar, anggota ramai-ramai menabung di KSU Dana Mandiri namun uangnya tanpa penjelasan yang masuk akal," ujarnya.
Pria yang biasa dipanggil Ana ini mengaku, jika dirinya menyimpan sebanyak Rp 200 juta sebagai penyertaan modal. Bukan hanya dirinya. Seorang anggota lain bernama Putu Yuliani yang dikonfirmasi mengakui jika dirinya menyimpan sebanyak Rp 500 juta, namun raib tak jelas.
Sementara nasabah yang berdomisili di Jakarta yakni I Gede Astawa mengaku, masih banyak ribuan anggota lain yang mengalami nasib yang sama, namun lebih memilih untuk tidak melakukan tindakan apa pun dan berharap uangnya kembali.
"Kami meminta agar uang modal penyertaan saja yang dikembalikan tidak masalah. Bila perlu dipotong dengan bunga yang pernah diterima juga tidak masalah. Intinya uang kembali," ujarnya.
Untuk itu, sudah disepakati untuk disusun draft kesepakatan yang akan dirundingkan dengan Ketua Koperasi bersama pengurus lainnya, dan akan dibuatkan perjanjian di depan Notaris.
Ketua Koperasi KSU Dana Mandiri I Wayan Sudarma dalam penjelasan di hadapan anggota yang mendatangi Kantor KSU Dana Mandiri, tidak bisa menjelaskan secara detail soal bagaimana cara mengembalikan dana nasabah.
Ia mengaku sudah tidak bisa bayar pengurus dan admin untuk melakukan tugas-tugas administrasi. Ia berjanji semua anggota akan melakukan kontrak baru terutama untuk dana penyertaan.
Ia juga sepakat usulan untuk dokumen perjanjian di depan notaris agar bisa ada pegangan dokumen. Namun tidak ada penjelasan secara rinci dan masuk akal kemana uang nasabah sehingga koperasi KSU Dana Mandiri bangkrut.
"Berdasarkan skema yang ada, maka untuk mengembalikan dana penyertaan anggota hanya butuh Rp 2,5 miliar saja. Sudah ada aset yang perlu dijual namun belum tercapai. Kendala lain adalah tenaga administrasi tidak ada karena KSU Dana Mandiri sudah tidak bisa membayar gaji pegawai. Bila ada perjanjian di depan notaris maka harus mengikat semua anggota, disetujui oleh semua anggota agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari," ujarnya.
Dijelaskanya, jika KSU Dana Mandiri memiliki aset tanah yang akan dijual. Namun penjelasannya tidak masuk akal. Sebab, tanah tersebut ternyata sudah di tangan Notaris karena sudah memiliki akta jual beli (AJB). Sebagian sertifikat tanah yang ada di sekitar Tabanan juga dijelaskan ada di bank dan sedang dalam sengketa.
Diungkapkanya, jika tanah tersebut adalah miliki nasabah KSU Dana Mandiri, yang bila dijual harus dipotong oleh pemilik semula sehingga KSU Dana Mandiri hanya menerima selisih lebihnya saja.
"Ketika tanahnya laku maka harus ada hak-haknya pemilik awal. Setelah itu akan kembalikan hak hak-hak anggota KSU Dana Mandiri. Aset itu adalah jual beli. Pemiliknya anggota juga. Kalau dia yang jual maka harus potong asetnya yang ada di koperasi. Tinggal selisih harga jual yang dihitung," ujarnya.
Penjelasan ini juga ternyata dibantah oleh seorang nasabah lainnya bernama Wayan Jaga. Menurut Wayan Jaga, dirinya bersama beberapa nasabah sudah melakukan survei ke beberapa lokasi tanah yang disampaikan oleh I Wayan Sudarma. Tanah di seputaran Selemadeg Tabanan dan sekitarnya itu ternyata banyak yang sudah bermasalah.
Beberapa laham juga jauh dari jalan raya dan tidak ada akses ke lokasi jadi tidak mungkin laku. Beberapa sertifikat lainnya ada di bank dan sudah diblacklist oleh bank.
"Saya bahkan sudah cek sampai di Kantor Lelang. Ternyata banyak tanah yang dijelaskan tadi sudah dilelang dan dokumen lelang tersebut ternyata sudah ditandatangani oleh Ketua Koperasi KSU Dana Mandiri I Wayan Sudarma. Bagaimana mungkin kita berharap dari selisih harga lelang, sementara kalau lelang itu melibatkan kurator dan sebagainya dan sudah menjadi rahasia umum, selisih lelang tersebut bukan lagi hak pemilik tanah tetap hak kurator dan pejabat negara lainnya karena mereka bekerja tanpa dibayar," ujarnya.
Mendapat penjelasan dari Wayan Jaga, Ketua Koperasi KSU Dana Mandiri I Wayan Sudarma itu tidak bisa berbuat apa apa. Artinya, ribuan nasabah KSU Dana Mandiri siap siap gigit jari. Beberapa pihak mengusulkan untuk melakukan survei terhadap aset pribadi milik Sudarma yang ada di Bangli. Namun belum dilakukan karena ia berjanji akan mampu membayar dana penyertaan anggota. R-005