DENPASAR -fajarbali.com |Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali meringkus pria inisial ASR (33) dalam sebuah pengerebekan di warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis 22 Januari 2026 siang. Pelaku ASR yang bekerja di perusahaan jasa pengamanan sekaligus anggota Komponen Cadangan (Komcad) itu ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli senjata api (senpi).
Menurut Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, pelaku ASR yang merupakan karyawan perusahaan jasa pengamanan itu ditangkap dalam operasi intelijen gabungan antara Kodaeral V dan Lanal Bali. Penangkapan ini berawal dari informasi intelejen terkait adanya transaksi penjualan senjata api.
Tim bergerak cepat melakukan pemantauan di lapangan, dan menemukan pelaku berada di sebuah warung di kawasan Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 12.16 Wita.
"Pelaku ditangkap di warung bersama dengan sejumlah barang bukti," bebernya, pada Minggu 25 Januari 2026.
Di lokasi penggeledahan, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, beserta 4 butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
Kemudian ada juga identitas dan atribut pelaku, termasuk kartu keanggotaan Komponen Cadangan (Komcad), sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas milik tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Lanal Bali, pelaku ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan. Penyerahan berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat 23 Januari 2026 siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
Proses pelimpahan diawali dengan pemeriksaan fisik terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, pelaku ASR dibawa ke mapolsek Denpasar Selatan.
“Perkara ini selanjutnya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lanjutan dan pengembangan jaringan,” tegas Kapten Eko Mey. R-005









