WhatsApp Image 2025-02-05 at 12.40.17_905c22b2

Angastia Desak KPK Periksa Anggota DPR RI, Dugaan Terlibat Kasus Pengadaan APD Covid 19

Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia memperlihatkan bukti laporannya serta barang bukti yang dibawa ngelapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi

BULELENG-fajarbali.com | Lantaran diduga terlibat dengan kasus pengadaan terhadap Alat Pelindung Diri (APD) pasca Covid 19 oleh Kementrian Kesehatan RI tahun 2020, Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial GSL yang merupakan putra Buleleng.

Menurut Angastia, desakan yang ditujukan ke KPK setelah dirinya melaporkan serta menyerahkan beberapa bukti kepada KPK. Dimana dirinya menyatakan kalau GSL sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tahun 2021 silam namun karena bukti tidak lengkap membuat membuat kasus tersebut mandeg.

Dengan kurangnya bukti tersebut Angastia mengaku dirinya Kembali mendatangi KPK pada Januari 2025 lalu untuk menyerahkan beberapa beberapa tambahan bukti atas dugaan keterlibatan GSL.”Memang yang bersangkutan (GSL-red) sempat diperiksa oleh KPK pada tahun 2021 namun kasusnya mandeg lantaran kurangnya bukti kemudian kami mencarikan bukti dan kami serahkan bukti tersebut ke KPK pada Januari 2025 kemarin. Dengan diserahkan bukti tersebut, kami mendesak agar KPK segera memeriksa yang bersangkutan demi uang negara yang dirugikan mencapai Rp 3,19 triliun,”tutur pria yang akrab disapa Anggas tersebut.

Menariknya lanjut Angastia, dimana GSL dalam kasus yang dilaporkan tersebut tercatat sebagai komisaris PT EKI yang merupakan pemenang tender dalam pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 silam.”Yang bersangkutan merupakan komisaris yang tercatat di PT EKI yang merupakan perusaan pemenang tender dalam penyediaan APD saat wabah Covid 19 terjadi,”terangnya sembari menunjukkan Salinan bukti yang telah di serahkan ke KPK, Rabu (5/2/2025) siang kemarin.

Bahkan dirinya mendesak pihak KPK agar segera membuka kasus tersebut dengan terang benderang sehingga Masyarakat semua mengetahui secara jelas terkait kasus korupsi pengadaan APD. Bahkan dirinya juga meminta kepada KPK kalau memang yang bersangkutan tidak terlibat diharapkan KPK memberikan pernyataan yang jelas sehingga yang bersangkutan tidak tergantung.”Saya harapkan kepada KPK agar segera membuka Kembali kasus tersebut dengan terang benderang dan sejelas-jelasnya. Agar tidak ada yang ditutup-tutupi semua kami harapkan dengan pengungkapan sejelas-jelasnya. Begitu pula kalau memang yang bersangkutan tidak terlibat kami harapkan KPK memberikan pernyataan dengan jelas pula agar yang bersangkutan tidak tergantung,”pintanya dengan tegas.

Lebih jauh tutur Angastia, kasus tersebut dimana merupakan pelanggaran atas Pasal 236 UU Nomor 17 tahun 2014 yang menyatakan melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang sumber anggarannya berasal dari APBN.”Dalam pasal sudah jelas seorang anggota DPR RI dilarang berbisnis atau mengambil proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBN dan kenyataan yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisaris pada PT EKI pemenang tender pengadaan APD dengan nilai Rp 3,3 triliun dimana dari anggaran tersebut BPK RI menemukan kerugian terhadap negara sebesar Rp 319 milyar,”ucapnya lagi. @gus

Scroll to Top