MANGUPURA-Fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kembali menindaklanjuti penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di kawasan Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Satpol PP Badung, Senin (5/1) menggelar rapat bersama pihak terkait, yakni kepala lingkungan (kaling), pekaseh, dan kelian subak. Pemilik lahan pun mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar beton penutup secara mandiri.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung menegaskan, pemilik lahan telah mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan beton tersebut. “Dia mengakui punya kesalahan, maka dia mau bongkar sendiri, dan kami sendiri mengucapkan terima kasih pemilik lahan mau membongkar mandiri. Kami juga ingatkan besok-besok, kami minta berkoordinasi dengan OPD terkait yang lain,” ujarnya.
Menurut Kardana, tindakan memperindah saluran irigasi tidak serta-merta dibenarkan jika tidak dilengkapi dengan izin resmi. Secara aturan kegiatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran, karena menutup saluran irigasi yang menjadi bagian sistem subak. "Mungkin niatnya baik, tapi secara aturan itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya koordinasi. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan irigasi dan lingkungan. Satpol PP Badung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap.
"Penutupan saluran irigasi ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus pelanggaran serupa yang kami tangani. Sebelumnya, beberapa bangunan yang menutup aliran sungai maupun irigasi juga telah dibongkar setelah dilakukan penindakan dan koordinasi dengan pihak terkait," jelasnya.W-004










