SOSIALISASI UU TPKS dan Perkawinan Anak, kerja sama LSM Bali Sruti dan Fishum UNR.
DENPASAR – fajarbali.com | Dua aktivis muda LSM Bali Sruti, yakni I Gusti Ayu Andani Pertiwi, SS., M. Si., dan Ni Putu Tirta Dewahayogi, memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Anak bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Ngurah Rai (Fishum UNR), Sabtu (8/4).
Ketua LSM Bali Dr. Luh Riniti Rahayu, M.Si., menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar Memorandum of Understanding (MoU) antara Bali Sruti dengan Fishum UNR terimplementasikan, sehingga tidak hanya di atas kertas.
“Sosialisasi ini sudah kami lakukan dua tahap untuk seluruh mahasiswa Fishum yang kuliah pagi dan sore,” jelas Riniti.
Menurut dia, Bali Sruti mendorong kesetaraan dan keterlibatan kelompok marginal melalui program “INKLUSI” memberikan sosialisasi yang komprehensif bagi mahasiawa FISHUM untuk menambah wawasan dan ilmu yang didapat di kampus.
Sosialisasi bertahap ini dimaksudkan agar mahasiawa bisa lebih dapat berinteraksi dan lebih memahami materi sosialisasi.
Adapun narasumber I Gusti Ayu Andani Pertiwi, memaparkan materi tentang UU TPKS. Ia merinci ada sembilan jenis kekerasan yang diakomodasi UU ini, baik di ranah domestik maupun ranah publik.
“UU ini sangat komprehensif dalam melindungi korban kekerasan terutama kepada perempuan dan anak,” kata Andani.
Berikutnya, Ni Putu Tirta Dewahayogi memberikan materi tentang Perkawinan. Dimana UU No. 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan UU No. 1 tahun 1974, menyatakan, usia perkawinan adalah 19 tahun keatas bagi laki-laki dan perempuan.
Ia menjelaskan, di bawah usia tersebut, merupakan perkawinan anak yang memiliki risiko tinggi dari berbagai aspek sehingga akan menurunkan kualitas generasi bangsa kedepan.
“Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara kontinyu kepada para mahasiswa, tidak saja dilaksanakan dalam lingkungan kampus, namun berikutnya akan dilakukan sosialisasi bersama-sama ke lapangan di tingkat desa,” ujarnya.
Dekan Fishum UNR Dr. Drs. I Wayan Astawa, SH., MAP., mendukung penuh kegiatan positif ini yang termasuk kategori Tri Dharma Perguruan Tinggi. Apalagi UNR mengusung nilai Tri Hita Karana, khususnya Pawongan yang mengajarkan kehidupan harmonis sesama manusia.
Sosialisasi ini, lanjut Astawa, memperkaya wawasan mahasiswanya sehingga kelak menjadi lulusan kompetitif. Hal ini sudah terbukti jika melihat alumninya yang telah sukses bahkan ada yang menjadi Menteri di Kabinet Pemerintah.
“Kuliah di Fishum sebenarnya jangkauannya luas ke depan. Banyak peluang strategis yang bisa diambil,” jelas Astawa didampingi jajaran, Sri Sulandari, S.Sos., MAP. (Gde)