GIANYAR – fajarbali.com | Kecuali pencetakan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), semua berkas kependudukan kini menggunakan prin kertas HVS A4. Langkah efisiensi ini berlaku di seluruh kantor Dukcapil seluruh Indonesia.
Hanya, Kamis (1/10/2020) masyarakat yang mendapatkan kertas print A4 bertanya-tanya, kenapa pencetakan kartu KK memakai kertas biasa, tidak seperti kertas sebelumnya berwarna biru muda. Dimana semua pencetakan akta perkawinan, kartu keluarga dan akta perkawinan memakai kertas biasa. “Kertas yang dipakai seperti kerta poto copy, takutnya nanti saat dipergunakan, malah jadi ribet, karena memang tampilannya tidak meyakinkan,” jelas Komang Sulasti saat ditemui di Gianyar.
Dikonfirmasi Sekdis Kependudukan dan catatan Sipil, Wayan Ardana menyebutkan dengan kertas print dari Dukcapil, masyarakat tidak perlu ragu dengan dokumen tersebut. “Asal terbit dari Dukcapil ada cap dan tandatangan, jadi tidak perlu ragu. Itu (akta) sudah bisa digunakan dan sah,” jelas Wayan Ardana. Ditambahkannya, akta kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai arahan Dirjen,per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko IA dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4,” tambah Ardana.
Disebutnya dasar memakai kertas HVS tersebut, melalui Permendagri no 109 tahun 2019 yang intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA. “Alasan diganti sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan di seluruh Dukcapil di Indonesia,” tutupnya.(gds).