DENPASAR – Fajarbali.com | Zidang kasus dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta ontentik dengan terdakwa Zaenal Tayeb, Selasa (21/9/2021) kembali dilanjutkan.
Dalam sidang yang masih digelar secara daring (dalam jaringan), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinam I Wayan Yasa memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Zaenal Tayeb membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Tak tanggung-tanggung, dalam eksepsinya, Zaenal Tayeb meminta kepada majelis hakim untuk melepaskannya dari segala tuntuntan jaksa. Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam eksepesinya.
Yang perama, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb yang motori Syarmila Tayeb menganggap bahwa persoalan yang terjadi antara terdakwa dengan pelapor Hedar Giacomo adalah persoalan perdata, bukan pidana yang harusnya diselesaikan secara gugatan perdata.
“Yang kedua, dakwaan jaksa obcuur libel, tidak lengkap dan tidak cermat karena tidak menguraikan kesalahan terdakwa dan tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya.
Atas alasan itulah, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan juga materiil.”Oleh karena itu memohon agar majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” pinta kuasa hukum terdakwa.
Atas eksepsi terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada sidang, Kamis (23/9/2021) mendatang.(eli)