Agus Sugianto, Pembunuh Jukir di Taman Pancing Terancam Hukuman Mati 

1000108160
Ilustrasi.Fb/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Taman Pancing  Pemogan, Denpasar yang merenggut nyawa Komang Agus Asmara seorang juru parkir (jukir)?, setelah lima bulan berlalu kasus yang menyeret Agus Sugianto sebagai terdakwa ini akhirnya sampai juga di Pengadilan. 

Terungkap pembunuhan ini terjadi karena persoalan Judi Online (judol). Akibat perbuatannya, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur itu pun terancam hukuman mati. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana. 

Dalam sidang, Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar terungkap, kasus ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan korban di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. 

Terdakwa, yang bekerja sebagai karyawan perusahaan roti, berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan modal bermain judi slot online. Keesokan harinya, mereka kembali bertemu di tempat kerja terdakwa di Kuta, Badung, untuk membahas rencana tersebut.

Dalam obrolan, korban sempat mengusulkan agar motornya dijual untuk modal bermain judi. Terdakwa menyetujui ide itu dengan iming-iming keuntungan besar jika menang. 

Korban yang memiliki disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) akhirnya setuju menjual motor Honda Supra miliknya. 

“Terdakwa bahkan menyarankan agar korban mengambil BPKB motor serta kotak HP untuk digadaikan guna menambah modal,” terang JPU. Sekitar pukul 10.00 WITA korban kembali menemui terdakwa di tempat kerjanya sambil membawa BPKB dan kotak HP Oppo A17. 

Korban lalu beristirahat, sementara terdakwa pergi ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. Ia menghubungi Suleman, seseorang yang sebelumnya pernah menggadaikan motor itu, dan menjualnya seharga Rp 5 juta. Setelah transaksi selesai, Agus kembali ke depo menggunakan ojek online.

BACA JUGA:  Maling Pratima Obok-obok Pura Kahyangan Prajapati Kaler

Singkat cerita, lima jam berlalu, Agus akhirnya kembali dan bertemu dengan korban lalu mengantarnya ke pos Monang Maning, tempat korban bekerja sebagai tukang parkir. Setelah itu, Agus pergi ke beberapa ATM untuk menyetor uang hasil penjualan motor Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA. 

“Terdakwa kemudian menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Awalnya, ia mentransfer Rp 1,75 juta ke situs judi slot, tetapi kalah. Ia kembali mentransfer Rp 2,2 juta dan mengalami kekalahan lagi. Hingga pukul 16.30 Wita, Agus telah kehilangan sekitar Rp 4 juta,” beber JPU.

Setelah menyadari seluruh uang hasil penjualan motor habis, Agus mulai khawatir korban akan marah. Ia pun merencanakan pembunuhan dengan mengambil pisau cutter dari tas ranselnya dan menyimpannya di tas pinggang. 

Sekitar pukul 19.30 Wita, Agus mengenakan sweater lengan panjang hitam dan celana pendek hitam sebelum menjemput korban di pos Monang Maning. Ia mengajak korban membeli sarung tangan di toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, untuk digunakan saat melakukan pembunuhan agar tidak meninggalkan sidik jari. 

Sebelum akhirnya pada pukul 20.30 Wita, mereka tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur. Saat berada di bantaran sungai, Agus berpura-pura mengeluarkan rokok dari tas pinggangnya sekaligus pisau cutter warna hijau yang telah dipersiapkan.

Ia menaruh pisau itu di belakang korban lalu berkata, "Kalah, Mang, uangnya udah habis semua." Korban menjawab, "Terus gimana? Aku ga ada motor sekarang." Agus merespons, "Ya mau gimana, Mang? Udah kalah, kamu kan lihat sendiri."

Perdebatan semakin memanas. Korban berkata, "Kalau gini, aku pakai motormu aja buat kerja," yang dimaksud adalah sepeda motor Yamaha Vega milik Agus. Tentu saja terdakwa ini menolak, 

BACA JUGA:  Pemungutan Suara Ulang, Polda Bali Kawal 460 Lembar Surat Suara ke KPU Gianyar

"Ga bisa, Mang, kalau kamu pakai itu, terus aku pakai apa?" Korban kembali bersikeras, "Kalau aku ga ada motor, ga bisa kerja. Aku bisa dipecat, Gus!" Agus tetap menolak, "Pokoknya kamu ga boleh pakai motorku, Mang!"

“Dalam keadaan emosi, Agus mengunci badan korban dengan kaki kanannya dari belakang dan memiting leher korban menggunakan tangan kiri. Setelah korban terkunci, Agus berpindah posisi ke belakangnya dan melingkarkan kakinya ke depan untuk mencegah korban bergerak,” tutur JPU.

Dengan posisi korban berada di atas badannya, Agus mengambil pisau cutter dengan tangan kanan dan langsung menghujamkannya ke leher korban. Ia menggorok leher korban sebanyak dua kali. Korban meronta dan mencoba berteriak, tetapi Agus semakin mempererat kuncian dan menusukkan pisau cutter berkali-kali ke wajah korban hingga korban lemas.

Setelah korban tidak lagi bergerak, Agus mengambil baju tukang parkir korban untuk menghapus jejak darah dari tangan dan kakinya. Ia lalu memasukkan sarung tangan, baju tukang parkir, pisau cutter, dan tas pinggang korban ke dalam helm warna kuning milik korban. “Ponsel Oppo milik korban juga diambil sebelum Agus membuang helm tersebut ke sungai di Jalan Pulau Misol,” tukas JPU.

Setelah itu, Agus kembali ke tempat kerjanya. Ia mencuci sweater dan celana yang dikenakannya saat kejadian, kemudian mereset data ponsel korban agar bisa dijual. Sekitar pukul 22.00 Wita, ia menjual ponsel itu seharga Rp 600 ribu di counter HAO HAO Seluler, Jalan Nusakambangan.

Atas serangkaian perbuatan jahatnya tersebut, Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Berbeda

Juga, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.W-007

Scroll to Top