DENPASAR-fajarbali.com | Tokoh masyarakat Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, memberikan pandangan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Agung Susruta menilai, kebijakan yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter ini dinilai tidak berdasarkan data yang akurat dan berpotensi merugikan ekonomi rakyat kecil serta melemahkan industri daur ulang.
Secara tegas ia menilai kebijakan ini justru menyasar pihak yang salah. Padahal, dia mengatakan bahwa SE ini memiliki tujuan yang baik yakni mengajak peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah plastik, namun tidak pada poin pelarangan produksi dan distubusi air kemasan di bawah 1 liter.
"Tujuannya memang bagus, untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Tapi kenapa justru botol plastik jadi korban? Padahal, itu punya nilai ekonomi dan menjadi tulang punggung komunitas pemulung serta pelaku daur ulang," kata Agung Susruta, Jumat (4/7).
Agung Susruta menyoroti bahwa yang menjadi masalah utama bukanlah plastik itu sendiri, melainkan perilaku manusia dalam membuang dan memilah sampah.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada mendisiplinkan masyarakat, bukan serta-merta melarang produk yang sebenarnya sudah mempunyai sistem ekonomi sirkular yang berjalan.
"Botol PET itu dipungut karena bernilai. Tapi sampah multilayer seperti sachet? Itu yang sulit dan tidak punya nilai ekonomi," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu juga mengingatkan bahwa dalam SE itu, larangan tidak hanya berlaku untuk air minum kemasan (AMDK) tetapi semua minuman berkemasan plastik, termasuk teh, kopi, yogurt, hingga minuman UMKM yang banyak dijual dalam botol kecil.










