Acong Latif, Pengacara Kondang dari Ibu Kota Siap Bantu Nyoman Sukena yang Dipenjara Gara-gara Pelihara Landak

IMG_20240908_145444_copy_800x527
Acong Latif, salah satu pengacara kondang siap turun bantu Nyoman Sukena.Foto/ist

Acong Latif, salah satu pengacara kondang siap turun bantu Nyoman Sukena.Foto/ist

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|Dukungan dan rasa simpati terhadap I Nyoman Sukena, warga Bongkasa, Badung yang diadili dan dijebloskan dalam penjara karena memelihara landak Jawa tanpa izin dari para praktisi hukum terus berdatangan. Tidak hanya praktisi hukum di Bali, bahkan ada yang dari luar Bali.

Salah satunya adalah Acong Lati, Pengacara Kondang yang sering memenangkan perkara kelas kakap, seperti membebaskan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Bali dan pernah memenangkan perkara Club Terbesar indonesia Sky Ganden Bali pun tergerak hatinya menawarkan bantuan hukum terdakwa Nyoman Sukena yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara itu.

Kepada wartawan, salah satu pengacara papan atas di Indonesia ini menyebut, siap turun membantu Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara yang hanya kerena menemukan anak landak dan memeliharanya. "Saya siap membantu Bapak Nyoman Sukena dengan memberikan bantuan hukum," sebut Acong Latif, pengacara yang sering memenangkan perkara kakap.

Acong Latif menawan bantuan hukum terhadap Nyoman Sukena bukan tanpa alasan. Dia menilai, kasus landak jawa ini tidak seharusnya seperti itu apalagi dilakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

"Tidak seharusnya perkara sampai seperti ini apalagi dilakukan penahanan. Karena dengan menahan Sukena, maka ini menjadi lucu seolah olah melindungi hewan tapi tidak melindungi hak manusia," tegas Acong Latif.

"Terdakwa Nyoman Sukena merawat anak landak dibesarkan tidak menyakiti tidak menjual belikan atau untuk dikonsumsi, artinya Nyoman Sukena juga bagian dari melindungi, hanya saja caranya salah karena ketidaktahuan akibat kurangnya sosialisasi hukum terkaitnya landak yang dilindungi," lanjutnya.

Dijelaskannya lagi, dengan dilakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena, ini telah mengabaikan tujuan hukum di Negeri ini karena memaknai hukum itu tidak hanya lafal isi pasal, itu tapi harus tahu filsafat hukumnya. "Makanya perlu ke rekan rekan penegak hukum untuk mengetahui ilmu hukum secara komprehensif biar akibatnya tidak seperti kejadian ini," sentilnya.

BACA JUGA:  Niat Baik Menyelamatkan Landak, Pria Asal Bongkasa Malah Masuk Penjara

Saat ditanya apakah Acong Latif bersedia mendampingi Nyoman Sukena dalam persidangan yang akan masuk pada pemeriksaan saksi meringankan? dengan tegas menjawab bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh masyarakat, tetdakwa dan juga keluarga terdakwa."ya, saya siap bantu apabila dibutuhkan oleh masyarakay dan keluarganya," tutup Acong Latif.

Scroll to Top