https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Anak Rekan Bisnis. Bule Perancis Divonis 8 Tahun - FAJAR BALI
 

Cabuli Anak Rekan Bisnis. Bule Perancis Divonis 8 Tahun

(Last Updated On: 08/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Bule Prancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet (53) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis pidana penjara 8 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa dan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap majelis hakim dalam sidang virtual, Kamis (8/4/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang pada sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

“Pikir-pikir, ini lagi menunggu petunjuk pimpinan,” ucap jaksa saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa terbilang keji lantaran mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan oleh terdakwa sejak 2017 silam.

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu menginap di rumahnya dibawa masuk ke kamarnya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam tidak akan mengizinkan korban bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula ketika korban bermain di sebuah wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa mengajak korban ke toilet sembari berkata akan memberi hadiah kepada korban. Korban lalu ikut dan peristiwa pencabulan kembali dilakukan terdakwa.

Di sisi lain, orangtua korban yang merasa curiga lalu mengikuti ke toilet. Orangtua korban terkejut saat mendapati terdakwa melakukan pencabulan kepada anaknya dan kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Pejabat Struktural di Kejari Badung Dilantik

Kam Apr 8 , 2021
Dibaca: 21 (Last Updated On: 08/04/2021)BADUNG – Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Badung menggelar upacara pelantikan terhadap dua pejabat struktural. Satwika Narendra yang sebelumnya sebagai Jaksa Fungsional pada Kejari Badung diangkat sebagai Kepala Subseksi Perdata.  Save as PDF

Berita Lainnya