Kasubag Humas Polres Bangli, Iptu. I Wayan Sudiarsa saat dikonfirmasi minggu (28/3/2021), membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus maling kucit tersebut. Kata dia, waktu kejadian, terjadi pada hari Sabtu (27 Maret 2021) sekitar pukul 22.30 wita. Pelaku menggasak babi di kandang milik korban/pelapor, I Nyoman Sucitra, (39), di Br/Ds. Abuan,Kintamani.
Baca Juga :
Suyasa Optimis Kursi Golkar di 2024 Bertambah
Tatap Muka dengan MDA se-Kecamatan Petang, Bupati Giri Prasta akan Kuatkan LPD Sebagai Soko Guru Masyarakat Adat
Pelaku yang diamankan, yakni Elyas Fanggi (26) asal Rote Barat Daya, NTT yang beralamat tinggal Br/Ds.Abuan, Kintamani, Bangli dan Leonardus Pendi (22) yang juga asal NTT dan tinggal Br/Ds.Taro, Gianyar.
"Pelaku mengambil babi di kandang pelapor yang notabene adalah tempatnya bekerja. Pengungkapan pelaku bermula dari kecurigaan korban, saat kejadian pelaku yang merupakan karyawan/buruh dari pelapor sampai larut malam masih berada di kandang babi miliknya dan tidak kembali ke rumah pelapor. Karena curiga kemudian pelapor mengintip pelaku dan pelapor melihat pelaku mengambil 3 ( tiga ) ekor anak babi yang dimasukan kedalam karung plastik warna putih selanjutnya dinaikan ke SPM Honda Beat warna putih No pol DK 5396 DG," ungkap Iptu. Sudiarsa.
Melihat hal tersebut pelapor pun meneriaki pelaku hingga pelaku lari kemudian dikejar dan diamankan oleh pelapor dibantu warga lainnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas. Dari penyidikan, motif pelaku nekat melakukan pencurian karena himpitan ekonomi," tegasnya. (ard)