Pileg 2024, Badung Berpotensi Miliki 45 Anggota Dewan

Loading

MANGUPURA-fajarbali | Kabupaten Badung berpotensi memiliki 45 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang rencananya dilaksanakan tahun 2024. Artinya, DPRD setempat berpeluang menambah lima kursi dari 40 kursi sebelumnya.



Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk.

“Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesuai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :
Minta Diperlakukan Sama dengan Daerah Lain, Suiasa Berharap Pusat Bantu Pembayaran Gaji Pegawai Melalui DAU
Peletakan Batu Pertama Gedung Asrama dan MTs NU Nurul Qur'an

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Pasalnya, proses pemetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Maka dari itu kita harus segera berproses. Agar dapat ditindaklanjutinya oleh KPU Badung ke KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,” tegasnya. 

Untuk diketahui perhitungan jumlah kursi di Dewan sesuai UU  7 tahun 2012 adalah, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa sebanyak 20 kursi, 101.001 - 200.000 jiwa sebanyak 25 kursi, 201.001 - 300.000 jiwa sebanyak 30 kursi, 301.001 - 400.000 jiwa sebanyak  35 kursi, 401.001 - 500.000 jiwa sebanyak 40 kursi, 501.001 - 1.000.000 jiwa sebanyak 45 kursi, 1.000.001 - 3.000.000 jiwa sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 jiwa sebanyak 55 kursi. (put)
Scroll to Top