DENPASAR – Fajarbali.com | Selain memeriksa saksi untuk kasus dugaan korupsi di LPD Gerogak, tim jaksa Pidus Kejati Bali juga memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan penguasaan lahan tanpa alasan hukum yang sah milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto, Senin (1/3/2021) mengatakan, untuk kasua ini tim penyidik mamanggil tiga orang sakai yang dimintai keterangan.
Ketiga saksi ini semuanya adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan.
“Ketiga saksi yang semuanya pergawai BPN Tabanan ini kami periksa di Kantor Kejari Bali hari ini, Senin taggal 1 Maret 2021,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (1/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus di Tabanan ini kejaksaan telah menetapkan 6 oran tersangka masing-masing berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.
Menut Luga keenam orang ini dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.(eli)