PT Kuatkan Putusan PN, Bos Vila Kubu Tetap Dihukum Percobaan

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia pemilik vila kubu yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tidak membuahkan hasil. 

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar. 

“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar  tanggal 15 Oktober 2020 Nomor : 577/Pid.B/2020/PN.Dps  tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar. 

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, maka terdakwa pun untuk saat ini bebas dari jeratan hukuman penjara dan hanya menjalani masa percobaam selama 1 tahun. 

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano saat dikonfirmasi terkait putusan banding ini mengatakan memang sudah mendengar sudah termuat di website resmi PN Denpasar. 

“Tapi apakah pihak JPU yang menyidangkan perkara ini sudah menerima salinan putusan apa belum, nanti akan saya pastikan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga, Sabtu (5/12/2020). 

Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widiastuti,” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas hal itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menutut agar terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara. 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Vila Kubu Seminyak.

Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Vila Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan. 

Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.
 
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Perempuan Indonesia lulus Program Immersion Google for Startups

Sab Des 5 , 2020
(Last Updated On: )JAKARTA-fajarbali.com | Pendiri Halosis dan Gadjian secara resmi lulus dari program mentoring Immersion: Women Founders yang dilakukan selama delapan minggu untuk startup berpotensi tinggi di kawasan Asia Tenggara, Jumat (4/12).

Berita Lainnya