DENPASAR -Fajarbali.com | Wanita bernama Sariani (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika hanya mampu tertunduk lesu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani, perempuan yang pernah mendekam di LP Kerobokan dalam kasus sama ini dituntut pidana penjara 15 tahun.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tuntut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Kamis (5/11/2020).
Mendengar tuntutan yang lumayan tinggi, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Buana, Gang Buana Putra, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan terhadap terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba bernama Ni Komang Susilawati dan Amalia.
Dari tangan Sariani, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,99 gram dan 13 butir ekstasi yang disimpan di dalam puluhan plastik klip siap edar.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ajik Bolot (DPO). Terdakwa mengaku mau menjadi tukang pecah barang dan menempel seusai barang karena diiming-imingi upah oleh Ajik Bolot.(eli)