Ruang Tahanan Penuh, Polres Klungkung Perketat Prokes

Loading

SEMARAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sebagai antisipasi klaster baru, Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa mulai menerapkan aturan ketat terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di ruang tahanan.



Apalagi saat ini kondisi ruang tahanan di Mapolres Klungkung sudah melebihi kapasitas. Sehingga untuk mencegah penularan, setiap tahanan diwajibkan memakai makser. Tak hanya itu untuk jam berkunjung juga dibatasi hanya 30 menit.

Kasat Sabhara Polres Klungkung, AKP I Dewa Ketut Alit Kamboja, Senin (26/10/2020) menyampaikan, jumlah tahanan di Mapolres Klungkung saat ini sebanyak sembilan orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas ruangan yang seharusnya hanya diisi tujuh tahanan saja. Kondisi itu juga diperparah dengan luas ruang tahanan yang sempit. "Walaupun kondisi ruangan tahanan sempit, kami tetap minta tahanan menjalankan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker," ujarnya.

Di samping itu, agar kapasitas ruang tahanan tetap ideal, Polres juga menyebar atau menitipkan tahanan di sejumlah Mapolsek. Langkah ini diambil untuk mengatur jarak antar tahanan, sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah. "Kita tahu dengan kondisi ruang tahanan yang sempit dan jumlah tahanan yang banyak, maka rawan terkena Covid-19, maka kita titip beberapa tahanan di Mapolsek," imbuhnya seraya memastikan hingga saat ini belum pernah ada tahanan Mapolres yang terkonfirmasi atau positif Covid-19.

Selain upaya-upaya antisipasi tersebut, untuk mencegah penyebaran virus dari pengunjung, maka durasi kunjungan kepada tahanan juga dibatasi. Kunjungan setiap Hari Senin dan Kamis hanya diperbolehkan selama 30 menit. Kemudian saat berbincang, jarak antara tahanan dengan pengunjung juga diatur. "Pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Mapolres juga wajib menggunakan masker," tegasnya.

Aturan ketat juga diberlakukan ketika tahanan akan menjalani pelimpahan ke Kejaksaan ataupun persidangan. Setiap kali mengikuti persidangan, tahanan wajib menjalani rapid test. Sementara ketika dilimpahkan ke Kejaksaan atau ditahan di Rutan, maka tahanan yang bersangkutan diharuskan menjalani swab test. (dia).
Scroll to Top