Gusnik Disebut Masuk DPO, Dua Pengacaranya Langsung Protes

DENPASAR - Fajarbali.com | Pernyataan pihak Kejaksaaan yang menyebut Ida Bagus Surya Bhuana alias Gusnik terpidana 5 tahun dalam kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim yang ditangkap di Bali, Kamis (15/10/2020) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diprotes oleh tim kuasa hukumnya. 

Johanes Budi Raharjo dan Jhon Korassa Sonbai selalu kuasa Gusnik pun langsung mempertanyakan apa dasar Kejaksaan memasukan nama Gusnik dalam DPO. 

"Kejaksaan tidak pernah melakukan panggilan terhadap klien kami (Gusnik) terkait rencana atau pemberitahuan eksekusi. Dengan demikian, kami mempertanyakan,  atas dasar hukum apa kejaksaan menyebut klien kami masuk DPO," kata Budi Raharjo belum lama ini. 

"Menurut kami, dengan tidak adanya dasar memasukkan klien kami dalam DPO namun dihadapan wartawan mengatakan DPO, maka Kejaksaan telah membohongi masyarakat," timpal John Korassa. 

Selain itu John Korassa juga kembali mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap Gusnik.

"Sama halnya dengan penetapan DPO, eksekusi yang dilaksanakan jaksa terhadap Gusnik hingga saat ini menurut kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya," ungkap John Korassa. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Herlianto mengatakan, apa yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Bali adalah berdasarkan data yang didapat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Untuk lebih jelasnya, baik mengenai pelaksanaan eksekusi dan penetapan DPO, akan lebih baik langsung saja bertanya ke Kejari Jakarta Pusat, sebab semua data yang kami sampaikan ke rekan media kami dapatkan dari Kejari Jakarta Pusat," jawab pejabat yang akrab disapa Luga. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top