Pakar Sebut Putusan PT Bikin Ekosistem Bisnis Menara Tak Sehat di Badung Bali

IMG_0590
Ilustrasi menara telekomunikasi

JAKARTA-Fajarbali.com|Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut hingga 2047.

Kondisi itu menjadi sorotan karena putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama kedua pihak sah dan mengikat secara hukum, sekaligus memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.

Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai persoalan utama dalam sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurut dia, dampak putusan terhadap persaingan usaha dan keberadaan pelaku usaha lain juga perlu menjadi perhatian serius.

Andi menjelaskan, setiap perjanjian pada dasarnya memiliki batas cakupan yang harus dipatuhi oleh para pihak.

“Perjanjian biasanya secara jelas membatasi cakupannya. Jika disebut awalnya hanya 49 titik, maka harus dibuatkan adendum untuk menambah jumlahnya,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan melampaui jumlah atau cakupan yang telah disepakati dalam kontrak dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pekerjaan tersebut.

Karena itu, perubahan cakupan perjanjian semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.

Andi juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila putusan pembongkaran menara benar-benar dilaksanakan.

Ia menyebut keberadaan menara yang telah dibangun tentu melibatkan biaya investasi sehingga pembongkarannya perlu dilihat bersama dengan aspek kompensasi.

“Menara yang sudah dibangun tentu ada biayanya. Kalau dirobohkan begitu saja tanpa kompensasi, itu akan memunculkan persoalan hukum baru,” ujar Andi.

Selain persoalan kompensasi, Andi menilai perlu dipastikan apakah perintah pembongkaran tersebut memang termasuk dalam tuntutan yang diajukan sejak awal dalam gugatan.

BACA JUGA:  Bupati Badung Hadiri Pujawali Padudusan Alit di Pura Luhur Uluwatu

“Belum lagi, apakah hal itu memang sesuatu yang sejak awal dimintakan dalam gugatan awal?” katanya.

Sorotan lain diarahkan pada aspek persaingan usaha karena putusan tersebut berpotensi memberikan ruang eksklusif bagi satu perusahaan dalam pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.

Andi mengingatkan agar pelaksanaan putusan tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha lainnya.

“Ini jelas masuk ranah persaingan usaha. Harus dipastikan ini tidak melanggar norma persaingan usaha,” kata Andi.

Ia mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lahir dari pelaksanaan putusan justru dipandang sebagai tindakan monopoli yang berdampak terhadap pelaku usaha lain.

Menurut Andi, perkara tersebut juga masih membuka ruang pengujian melalui upaya hukum kasasi apabila para pihak menempuh langkah tersebut.

Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung berfokus pada pemeriksaan penerapan norma dan hukum atau judex juris, bukan kembali memeriksa fakta perkara seperti pada tingkat sebelumnya.

“Kasasi adalah domain pemeriksaan norma dan hukum (judex juris), bukan fakta. Hakim MA harus memastikan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan PT sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Andi menilai Mahkamah Agung (MA) nantinya perlu memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha, aturan dalam kontrak, maupun kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi pemerintah pusat yang secara khusus mengatur komunikasi dan pembangunan menara telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

“Jangan sampai putusan itu bertentangan dengan aturan persaingan usaha, dan terlebih peraturan yang tertuang dalam kontrak serta aturan terkait kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi.

“Aturan khusus terkait komunikasi dan pembangunan tower dari pemerintah pusat juga harus diperhatikan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Obat Ilegal Diringkus

Ia menekankan, kompleksitas perkara tersebut membuat konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji dengan berbagai ketentuan yang saling berkaitan.

“Konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji melalui banyak aturan,” ujarnya.

Andi berharap seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh agar putusan akhir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima oleh para pihak dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha.

“Kompleksitas hukum di kasus ini harus benar-benar diperhatikan agar putusan akhir nanti dari MA benar-benar bisa diterima dan memberikan keadilan bagi para pihak,” kata dia.

Putusan PT Bali sebelumnya dilaporkan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk di wilayah Badung.

Putusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kualitas layanan telekomunikasi apabila jumlah menara berkurang secara signifikan.

Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa kontrak antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia infrastruktur.

Putusan tersebut kini menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari kepastian kontrak, kewenangan pemerintah daerah, persaingan usaha, potensi eksklusivitas, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top