Usai penyerahan remisi, Kepala Rutan Negara, Bambang Hendra Setiawan mengatakan, pengusulan remisi sebanyak 60 narapidana. Namun baru 59 napi yang keluar remisinya, sedangkan satu napi yang diusulkan masih ada kekurangan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi. Jumlah remisi yang diperoleh para napi beragam mulai 5 bulan sampai 1 bulan.
Sekarang ini katanya, jumlah penghuni di Rutan Negara sebanyak 124 orang dan 65 napi, sisanya tahanan. Bambang Hendra menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi , mereka harus berkelakuan baik , selama masa tahanan atau masa pidana. "Syarat lainnya yakni syarat administratif dan substantifnya berkelakuan baik," ujarnya. Dari 60 yang diusulkan mendapat remisi , kategori pidana umum sebanyak 56 orang dan kategori khusus yaitu kasus narkotika sebanyak 3 orang. Sedangkan pada pidana khusus tipikor tidak ada. Bagi napi narkotika tetap harus memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. "Selama menjalani pidana harus berkelakuan baik," terangnya. W-003.