SINGARAJA – fajarbali.com | Jajaran satuan polisi Pamong Praja (Pol.PP) yang ada di Kabupaten Buleleng, Rabu (5/8/2020) pagi melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar, pedagang kaki lima serta pedagang bermobil yang ada di Pasar Anyar tepatnya di Jalan Diponogoro Singaraja.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut juga berhasil mengamankan satu pengemis (gepeng-red) yang sedang bereaksi di tengah pasar. Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Putu Artawan saat dikonfirmasi disela-sela penertiban mengatakan pihanknya rutin melakukan penertiban setiap hari baik di jam buka pasar maupun jam buka pasar.
Dari hasil penertiban yang dilakukan terdapat sebanyak tiga pedagang bermobil yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Selalin tiga pedagang bermobil pihaknya juga sempat mengamankan sebanyak sebanyak delapan pedagang atau pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker di Pasar Anyar dan empat orang di Pasar Banyuasri serta tiga orang yang tidak menggunakan masker di Pasar Kampung Tinggi.
”Kita rutin melakukan penertiban hamper setiap hari kita lakukan baik disaat pagi hari disaat pasar buka dan sore hari disaat pasar tutup. Dalam pelekasanaan penertiban tersebut kami juga masih menjumpai para pedagang dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker namun kami sudah berikan bingbingan dan arahan agar tetap menggunakan masker ditengah pandemic Covid 19 meskipun telah memasuki kehidupan baru (new normal),”jelas Artawan. Lebih jauh tuturnya dalam penertiban tersebut dirinya juga mengakui telah menertibkan empat orang gepeng yang kerap bereaksi di tengah pasar yang ada di Kabupaten Buleleng.
”Kami juga dalam pelaksanaan penertiban itu mengamankan empat orang gepeng yang mengaku berasal dari Desa Munti, Kabupaten Karangasem. Empat orang gepeng itu kami telah serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk ditindak lanjuti dengan melakukan pemulangan yang bersangkutan,”tuturnya.(ags).