MANGUPURA -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap fakta dibalik kematian DAD (25) tukang cuci motor yang ditemukan tewas terkubur di areal persawahan di Jalan Antasura, Abiansemal, Badung. Salah seorang tersangka diduga otak pelaku yakni DF (24) mengaku dendam terhadap korban karena sering dibully dan diejek saat bekerja.
Menurut Kapolres Badung Joseph Edward Purba, tersangka DF yang merupakan otak pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung sering diejek oleh korban selama bekerja di tempat cuci motor Mae Wash, Jalan Antasura, Abiansemal, Badung.
“Jadi dari pengakuan tersangka DF, selama bekerja mereka berdampingan dan mengaku sering dibuli, diejek, dihina dengan kata-kata yang tidak bagus,” beber AKBP Joseph.
Diungkapkanya, salah satu hinaan yang terus diingat tersangka adalah saat korban menyebut wajah DF “mirip China”. Sehingga ucapan itu menjadi pemicu dendam tersangka.
“Pembunuhan ini terjadi karena motif dendam," ungkapnya.
Meski demikian, dari hasil penyidikan Polisi menemukan tidak hanya unsur dendam tapi juga motif ekonomi. Tersangka DF mengajak 3 temanya untuk ikut membunuh korban karena diiming-imingi hasil penjualan barang milik korban akan dibagi bersama.
Dikatakanya, rencana itu muncul setelah korban menghubungi tersangka DF untuk mengambil mesin kompresor di tempat cuci motor. Namun tersangka DF justru mengubah rencana itu menjadi aksi perampokan disertai pembunuhan.
Para tersangka membunuh korban pada Kamis 7 Mei 2026 dini hari, dengan cara menyerang menggunakan botol minuman kosong, kursi besi, hingga pisau. Tragisnya leher korban digorok setelah sebelumnya dikeroyok dan ditusuk di bagian punggung.
“Ke empat tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dijual,” beber AKBP Joseph.
Setelah korban tewas bersimbah darah di cuci motor Mae Wash, jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di areal persawahan pinggir Jalan Antasura. Para pelaku menggunakan cangkul milik tempat cucian motor untuk menggali lubang kubur.
Meski sudah dikubur, ternyata jasad korban tidak tertutup sempurna, bahkan kaki korban sempat terlihat muncul ke permukaan tanah. Para tersangka mengaku kondisi lahan kosong tersebut gelap sehingga proses penguburan dilakukan tidak maksimal.
Dibalik kematian korban, ternyata hasil penjualan barang rampasan milik korban tidak dibagi rata. Dari empat tersangka, hanya satu orang yang ikut menikmati hasil penjualan barang milik korban.
Dijelaskanya lagi, para tersangka ditangkap di Kabupaten Jember pada 18 Mei 2026. Dua pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. R-005









