DENPASAR-fajarbali.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik di tingkat daerah.
Kali ini, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan sebagai lokasi percontohan (piloting) untuk integrasi pelayanan pertanahan dan penguatan tata ruang yang bersih dari praktik korupsi, melalui kolaborasi strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem layanan yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan," ungkap Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Langkah ini bukanlah hal baru bagi Kementerian ATR/BPN.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang telah dicanangkan sejak Oktober 2025.
Sebelum menjangkau Sulut, program serupa telah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari peta jalan transformasi pertanahan nasional.
Andi Tenri Abeng menjelaskan keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial. Pasalnya, transformasi ini tidak hanya menyasar penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga penyempurnaan tata ruang daerah agar lebih teratur dan berdaya guna.
"Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemerintah daerah. Kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.
Fokus pada Pencegahan dan Akses Mudah
Kementerian ATR/BPN bersama KPK menyepakati tiga fokus utama guna memperkuat ekosistem pertanahan:
1. Pelayanan Publik Bidang Pertanahan: Digitalisasi dan transparansi prosedur.
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah: Penyelamatan aset negara agar tidak disalahgunakan.
3. Optimalisasi Pendapatan Daerah: Integrasi data tanah yang berdampak pada peningkatan ekonomi.
Salah satu inovasi yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hadirnya layanan ATR/BPN di MPP memudahkan masyarakat agar tak perlu lagi melalui proses yang berbelit untuk mengurus dokumen pertanahan mereka.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN ini.
Ia pun langsung memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepala daerah di bawahnya agar memanfaatkan asistensi dari kementerian dan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita," tegas Yulius.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan para kepala daerah se-Sulut.
Melalui diskusi teknis mengenai sembilan program kerja sama, Kementerian ATR/BPN optimis transformasi ini akan menjadi pondasi kuat bagi pencegahan korupsi dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.










