DENPASAR -fajarbali.com |Sehari diselidiki, Direktorat Reskrimum Polda Bali meringkus driver ojek online inisial SAM (23) asal Desa Kauniki Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 24 Maret 2026. Pelaku SAM diketahui merupakan pemerkosa turis asal Tiongkok inisial RF (22) di semak-semak di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin 23 Maret 2026 subuh sekitar pukul 04.00 WITA.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, penangkapan terhadap pelaku SAM diawali dari penyelidikan masuknya laporan korban ke SPKT Polda Bali. Dari hasil lidik, pihak kepolisian mencurigai ada seorang pengemudi ojol terlihat mondar mandir di seputaran hotel korban dengan mengendarai motor Beat warna hitam.
Polisi kemudian mengamankan ojol tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ciri-ciri pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Diduga kuat, pelaku datang ke hotel untuk mengembalikan HP korban yang sempat direbut paksa oleh pelaku.
"Dalam penggeledahan ditemukan HP iPhone 14 milik korban di bawah jok motor. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut sekaligus melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kombespol Gede Adhi didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Hasil interogasi, pelaku asal Kupang NTT ini mengaku nekat memperkosa korban karena dorongan nafsu seksual melihat korban pulang dari tempat hiburan malam. Ia juga memanfaatkan situasi dengan layanan orderan dan membawa korban ke lokasi sepi sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Jadi, korban baru pulang dari tempat hiburan dan mengenakan pakaian yang membuat pelaku berniat jahat," katanya.
Selain menahan pelaku SAM, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 4742 FDQ, dan Hp korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 473 dan 479 KUHP terkait pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun jika korban mengalami luka berat hingga 15 tahun atau seumur hidup jika korban meninggal.
Diberitakan, perempuan asal Tiongkok berinisial RF (22) mengaku diperkosa oleh pengendara motor di semak-semak di lahan kosong di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Korban diperkosa dalam kondisi mabuk usai pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Labuan Sait. Selain memperkosa, pelaku juga membawa kabur ponsel milik korban. R-005









