MANGUPURA -fajarbali.com |Dua unit sepeda motor hilang dalam sekejab di sebuah villa di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung. Setelah diselidiki aparat kepolisian Polsek Kuta Utara pelaku berhasil ditangkap di seputaran Denpasar, pada Selasa 3 Maret 2026. Pelaku berinisial UBN (40) ini diketahui berasal dari Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, kasus pencurian motor ini dilaporkan oleh korbannya, inisial KCAM (37) warga negara Perancis.
Korban melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor di villa tempatnya menginap di Jalan Umalas, Nomor 84 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 30 Januari 2026.
Pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.40 Wita. Pencuri berhasil menggasak motor korban saat tidak dikunci stang. Sehingga korban kehilangan motor Honda Scoopy hitam merah DK 3844 FL dan Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX.
Pencurian itu baru diketahui korban setelah motornya sudah tidak lokasi parkir. Korban ngaky sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Korban lalu mengecek kamera CCTV.
"Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat tiga orang masuk ke area parkir dan membawa kabur kedua sepeda motor tersebut,” beber Aiptu Ayu Inastuti, pada Minggu 8 Maret 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 31 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta Utara. Polisi kemudian datang menyelidiki, olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku yakni UBN. Selanjutnya Polisi menangkap pelaku di Denpasar. Kepada Polisi, pelaku UBN mengaku mencuri bersama dua rekannya bernama Andre dan Alfon.
Mereka memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang. Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Dua pelaku lain masih buron," ungkapnya. R-005










