SINGARAJA – fajarbali.com | Para calon penerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat harus didata dengan cermat dan sesuai kriteria. Kecermatan ini diperlukan karena penyaluran BLT harus sesuai dengan regulasi yang ada dan guna menghindari kesalahan yang menyebabkan pelanggaran hukum. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa beberapa hari kemarin.
Bahkan Gede Suyasa menjelaskan sampai saat ini verifikasi data untuk penyaluran BLT, sudah ada ketentuannya. BLT diberikan dengan kriteria yang dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa penerima BLT Kabupaten/Kota adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari DTKS yang ada, sebagian besar sudah dialokasi lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sisanya lewat Kabupaten. Anggaran ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.”Oleh karena itu kami akan mengundang seluruh tim dalam rangka penyaluran BLT pada hari Selasa nanti. Termasuk pendampingan hukum. Bagaimana penyaluran ini tepat sasaran dan sesuai regulasi,”jelasnya.
Penyaluran BLT termasuk BLT Dana Desa ini memang sudah diatur dalam regulasi termasuk kriteria penerima. Tugas dari Pemkab Buleleng adalah menjalankan regulasi atau ketentuan yang telah ditetapkan. Ini dilakukan karena jika penyaluran tidak sesuai ketentuan akan menjadi salah bahkan bisa menjadi persoalan hukum. Semua harus sesuai regulasi atau ketentuan. Untuk bisa dipahami oleh masyarakat, semua yang dilakukan pemerintah daerah sampai ke tingkat desa harus mengacu kepada ketentuan.
”Jika nanti ada hal-hal yang menjadikan kendala dalam penyaluran BLT, bisa disampaikan dalam forum. Forum yang berada di bawah Kementerian Desa. Misalnya melalui Dinas PMD yang melapor ke kementerian,”ujar Gede Suyasa. Gede Suyasa menambahkan validasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi juga terus dilakukan mengenai BLT khususnya untuk warga yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Mengingat pemerintah provinsi juga mempunyai program yang sama. Sehingga tidak terjadi penerimaan bantuan ganda.
”Dalam peraturan menteri diatur mengenai hal ini. Pemerintah provinsi juga sudah mengaturnya. Sisanya kabupaten. Objek juga sama sehingga tidak double,”tutupnya. (ags).