Disdik Klungkung Tepis Isu ‘PHK’ Massal Guru Honorer,

IMG-20260105-WA0248
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Beberapa hari terakhir ini media sosial ramai dengan unggahan terkait 'nasib' guru honorer. Yang mana disebutkan mulai tahun 2026, guru honorer akan dirumahkan, tak terkecuali guru honorer yang sudah bersertifikasi (serdik).

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana, Senin (5/1/2026) menegaskan tak ada kebijakan pemberhentian guru honorer.

Sujana menjelaskan, sampai saat ini Kabupaten Klungkung justru masih kekurangan guru. Baik di jenjang TK, SD, bahkan SMP Negeri. Berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang telah dilakukan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung mengidentifikasi adanya kekurangan signifikan pada beberapa formasi guru. Dengan total kekurangan mencapai 373 formasi yang tersebar di jenjang TK, SD dan SMP.

Karena alasan itulah, kata Sujana pihaknya tidak mungkin mengambil kebijakan 'merumahkan' guru honorer di jenjang TK, SD, maupun SMP. Justru sebaliknya, Dinas Pendidikan tetap membuka peluang bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi tenaga pengajar. Sujana mengimbuhkan, di awal tahun 2026 ini dirinya bahkan sudah menerima 7 tenaga guru honorer.

"Kami masih menerima guru honor, awal tahun ini ada 7 saya tanda tangan (guru honor). Kabupaten Klungkung masih kekurangan guru dari jenjang TK sampai SMP," jelasnya.

Meski tak ada pemberhentian massal, tetapi Sujana mengatakan hingga saat ini sistem penggajian guru honorer masih berpedoman pada dapodik. Jadi, hanya guru honorer yang sudah masuk dapodik yang dapat digaji dari dana BOS. Sedangkan yang belum masuk dapodik, hanya mengandalkan gaji dari pihak sekolah saja.

Nah, untuk mengantisipasi kekurangan guru tersebut, selain membuka peluang bagi guru honorer, Sujana menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung. Yakni untuk mempertimbangkan usulan kebutuhan formasi guru tersebut dalam rencana pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru, baik melalui skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2026. Selain itu, memasukkan rincian formasi yang dibutuhkan ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) atau mekanisme usulan formasi lainnya.

BACA JUGA:  Senggol Truk, Pemotor Tewas Mengenaskan

"Hal ini mengingat pentingnya ketersediaan tenaga pendidik yang memadai demi kelancaran proses belajar mengajar dan pencapaian standar nasional pendidikan," imbuhnya. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top