Empat Aktivis di Bali Ditangkap, Satu Tersangka Dibawa ke Bareskrim Polri

u6-IMG_20251222_180737
DEMO LALU-Para demonstran yang ditangkap saat aksi anarkis di Polda Bali dan Renon, Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Masih ingat aksi demo anarkis yang berlangsung di Polda Bali dan Renon, Denpasar, pada 30 Agustus 2025 lalu ? Walau sudah banyak ditangkap, namun masih ada lagi yang menjadi target operasi kepolisian.
 
Baru-baru ini ada 4 orang aktivis di Bali ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri. Salah satu aktivis bernama Tomy Priatna Wiria alias TPW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk 3 lainnya dipulangkan usai diperiksa.
 
Keempat aktivis itu ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 19 Desember 2025 di Denpasar. Penangkapan 4 aktivis ibu bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait aksi demonstrasi beberapa bulan lalu.
 
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, kepada awak media Senin 22 Desember 2025. Dia membenarkan ada 4 orang aktivis di Bali diamankan dan diperiksa anggota Bareskrim Polri. 
 
Dikatakanya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Tiga lainnya dibebaskan. 
 
"Ya satu dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, sedangkan tiga aktivis lainnya diperiksa sebagai saksi dan tidak ditahan," ujarnya. 
 
Ditanya sejauh mana perkembangan kasusnya, Kombespol Ariasandy belum bisa memberikan rincian, sebab kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri. 
 
"Yang pasti, penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu," beber mantan Kabidhumas Polda NTT tersebut. 
 
Terkait penangkapan 4 aktivis dikritisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. LBH menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka banyak kejanggalan. Di mulai dari prosedur pemanggilan hingga transparansi penanganan perkara. 
 
"Kami LBH Bali mendesak agar aparat penegak hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi warga negara," tegas Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite ke awak media. 
 
Ia menyebutkan bahwa penangkapan aktivis pasca-aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi, apabila tidak disertai penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top