DENPASAR - Fajarbali.com | Yayasan Manikaya Kauci (YMK) Bali sebagai LSM yang perduli terhadap persoalan korupsi di Bali melalui direkturnya Bobby Ganaris, mengapresiasi Kejaksaan atas kinerjanya dalam perkara korupsi yang terjadi di Desa Dauh Puri Klod.
Tuntutan 16 bulan penjara terhadap mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih dianggap telah memenuhi unsur rasa keadilan masyarakat.
Akan tetapi, Bobby, Minggu (3/5/2020) mengatakan masih ada beberapa hal terkait kinerja Kejaksaan yang masih jauh panggang dari api, atau tidak salah juga jika disebut jika kejaksaan masuk angin.
Menurut lelaki asal Desa Bengkel, Buleleng ini meskipun sudah menuntut terdakwa mantan Bendahara Desa Dauh puri Klod tersebut, Kejaksaan masih belum juga menetapkan tersangka baru sebagai mana disampaikan dalam dakwaan, meskipun banyak fakta-fakta diungkap dalam persidangan.
Bobby juga mempertanyakan, mengapa jaksa justru seolah-olah mengarahkan Sekertaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Dauh Puri Klod sebagai pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
"Dengan alasan yang menurut Jaksa karena tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa, itu kan sangat tidak substansial dan seolah-olah mencari kesalahan saja, mencari orang yang bisa dijadikan kambing hitam," ungkap Bobby.
Lebih lanjut menurutnya, Kejaksaan tidak bersikap terhadap fakta persidangan yang disampaikan oleh terdakwa. Dimana pada persidangan pada tanggal 1 April 2020, terungkap bahwa, Perbekel sempat mengambil uang sebanyak dua kali sebesar Rp 75 Juta tanpa sepengetahuan terdakwa dan hanya dilaporkan pada Kaur Keuangan.










