Ketegangan Dua Desa Adat Berujung Jalur Hukum

u22-Ida-Bagus-Made-Geriastika
Ida Bagus Made Griastika

BULELENG-fajarbali.com | Persitegangan yang terjadi dua Desa Adat yang ada di Kecamatan Banjar sepertinya semakin memanas. Dimana persitegangan dua desa adat yakni Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha kini memasuki babak baru. Dimana Bendesa Adat Banjar Tegeha Ida Bagus Made Griastika telah melaporkan Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala ke ranah hukum dengan terduga pencemaran nama baik ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan B/4400/XI/RES1.24/2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025.

Dalam laporan tersebut permasalahan yang terjadi dari pelaksaan Piodalan di Pura Segara Desa Banjar yang notabena diempon oleh dua desa yang bertikai tersebut. Dari penjelasan Bendesa Geriastika dimana dalam setiap piodalan yang dilakukan di Pura Segara seharusnya dilakukan secara bergiliran sebagai pemucuk upacara namun disaat giliran Desa Adat Banjar Tegeha menjadi pemucuk piodalan pada 10 September 2025 malah dilarang oleh Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala sehingga hal itu Geriastika melaporkan hal tersebut ke Mapolres Buleleng.” Berdasarkan kesepakatan para pemimpin terdahulu, pelaksanaan piodalan dilakukan secara bergiliran. Pada 10 September 2025, seharusnya Desa Adat Banjar Tegeh mendapat giliran melaksanakan piodalan namun hal itu malah dilarang sehingga hal itu berdampak kepada kekecewaan oleh kerama kami di Banjar Tegeha,”tutur Geriastika saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Senin (24/11/2025) kemarin.

Adapun laporan yang ia layangkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pada Senin kemarin ia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas laporannya.

Lenih jauh, dirinya juga menuturkan kalau dengan permasalahan tersebut dirinya sempat melakukan mediasi beberapa kali termasuk mediasi yang dimohon ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng pada 4 September 2025. Namun dalam mediasi yang dilakukan buntu karena Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala tetap bersikukuh dengan pendiriannya yakni tidak memberikan Desa Adat Banjar Tegeha melakukan piodalan.”Kita di Desa Adat Banjar Tegeha beberapa kali memohon mediasi salah satunya ke MDA namun hal itu buntu karena Bendesa Kosala bersikukuh pada keputusannya sendiri sehingga kami melaporkan hal it uke Mapolres Buleleng,”tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Vaksinasi Terus Digencarkan, Penambahan Kasus Baru Semakin Meroket

Geriastika menambahkan dalam setiap Keputusan dirinya selalu berpegangan dengan dresta Pura Segara yang ada sejak tahun 1868 silam.”Saya melakukan Keputusan berdasarkan dresta yang ada semenjak dibuat oleh Raja Banjar Ida Made Rai sejak tahun 1868 serta Punggawa Banjar dikala itu. Hal itu masih menjadi pedoman dan pegangan kami di Desa Adat Banjar Tegeha,”tutupnya. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top