Tipu-tipu Sewa Ruko, Perempuan Paroh Baya Di Bui

u6-IMG_20251124_153928
PENIPU-Tersangka Maharani Aisyah Rasyid diamankan di Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR -fajarbali.com |Perempuan paruh baya bernama Maharani Aisyah Rasyid (54) diciduk aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat setelah gagal menipu sewa menyewa ruko yang bukan miliknya. Sehingga korban, Silvi Anggraini mengalami kerugian sebesar Rp.21 juta. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, kasus penipuan ini bermula saat korban melihat story WhatsApp temannya terkait adanya ruko yang di sewa di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. 
 
Berbekal nomor HP yang diberi temannya, Silvi kemudian berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku sebagai pemilik ruko, pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
 
"Selanjutnya, pada malam harinya korban dan tersangka bertemu di ruko yang disewakan," ungkap Kompol Laksmi, pada Senin 24 November 2025. 
 
Setelah melihat kondisi ruko, korban memberi uang muka kepada tersangka sebesar Rp.3 juta, pada Kamis 16 November 2025. Sehari kemudian, tersangka Maharani menghubungi korban untuk meminta pelunasan sisa sewa ruko. 
 
"Korban kemudian mentransfer Rp.18 juta," imbuhnya. 
 
Merasa penasaran dengan ruko yang baru disewanya itu, korban berusaha mencari informasi tentang pemilik ruko, pada Jumat 17 November 2025 siang. Hingga akhirnya korban bertemu Agung Budha Tama yang merupakan pemilik ruko sebenarnya. 
 
"Dari keterangan Agung Budha diperoleh informasi bahwa tersangka telah menyewa rukonya dan baru memberi uang Rp.500 ribu," ungkapnya. 
 
Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi tersangka, tapi nomornya sudah tidak aktif. Kejadian ini oleh korban kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
 
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendapat informasi jika pelaku telah melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan. 
 
Hampir sebulan diburu, Maharani dapat ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2025. Dari pelaku disita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa ruko, dan satu buah buah kunci gembok. 
 
"Tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama," beber Kapolsek. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top