Bule Spanyol Dianiaya Pengacara, Laporan Polisi Naik Tahap Penyidikan

u6-IMG_20251028_170949
LAPOR KASUS-Kuasa hukum Agustin, yakni Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH.
DENPASAR -fajarbali.com |Seorang bule asal Spanyol bernama Agustin Baltzer Toloza (36) mengaku mengalami penganiayaan dan kekerasan yang diduga dilakukan Pengacara Ni Komang Monica Christin Dani di lokasi rumahnya di Jalan Blong Keker Gang Sakuntala Lingkungan Buana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.20 Wita. 
 
Peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kuta Selatan, pascakejadian. Bahkan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. 
 
Agustin dalam sebuah pertemuan dengan awak media, pada Selasa 28 Oktober 2025 menceritakan kronologis kejadian. Dikatakanya, ketika itu dia menerima via telpon dan saksi Kiril yang mengatakan bahwa terlapor Monica sudah berada di rumahnya di Blog Keker. 
 
Agustin kemudian pulang. Setiba di rumahnya, Monica malah mencaci maki dirinya. Bahkan, Monica mendorong dan memukul korban di bagian dada dan juga mencekik lehernya. 
 
"Dia (Monica) menarik saya, baru memukul dan mencakar. Saya diteriaki, diancam dan mau menghabisi saya dan akan deportasi. Saya juga dituduh maling," ungkapnya.  
 
Korban mengaku tidak mau melawan saat dipukul, sebab Monica seorang wanita. Agustin juga orang asing yang sudah 10 tahun tinggal di Bali dan tidak ingin ada masalah.
 
"Dia cewek, aku takut kalau aku lawan, bisa lebih buruk lagi. Kalau dia pukul aku, ya udah gak apa apa. Harapanya, aku mau dia selesaikan proses hukumnya," beber Agustin yang sudah lancar berbahasa Indonesia ini. 
 
Sementara itu kuasa hukum Agustin, yakni Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan hampir 7 bulan lamanya ke Polsek Kuta Selatan, pada 27 Maret 2025. Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ini terindikasi kuat penyidik telah menemukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor Monica. 
 
"Terlapor Advokat (Pengacara) Komang Monica dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP yaitu melakukan kekerasan (penganiayaan) jo Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman," bebernya. 
 
Diungkapkanya, kliennya Agustin yang menjabat sebagai Direktur Marketing di kantor PT. Heritage Group, awalnya ditugaskan oleh ownernya yang bernama Cristian Manovel Garcia untuk mengambil laptop dikantornya. 
 
"Namun kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh Christin Dani. Laptop tersebut tersimpan data-data klien dan untuk kepentingan bisnisnya," ungkap Putu Bagus.
 
Selanjutnya, Agustin membuka pintu kantor yang sudah digembok dan dirantai sekitar pukul 21.20 Wita, dan ia mengambil laptopnya. Setelah kurang lebih 30 menit berlalu, terlapor Monica mendatangi pelapor dirumahnya di Jalan Bong Keker, Gang Sangkutala No. 6 Jimbaran, Kuta Selatan. Sehingga aksi kekerasan dan pengancaman terjadi di rumah korban. 
 
"Dengan naiknya status ke penyidikan ini dipastikan akan ada tersangka," ungkap Putu Bagus.  
 
Ditambahkannya, terlapor Monica sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar. Selain itu, ada kasus lain yang juga dilakukan terlapor terkait dugaan  tindak pidana pemalsuan surat. 
 
Dikonfirmasi awak media, Pengacara Monica mengatakan bahwa apa yang dilaporkan terhadap dirinya adalah tidak benar. Dia tidak ada menganiaya korban. 
 
"Saya tidak pernah aniaya orang, itu tidak benar dan rekayasa semata, bohong, dia laporkan pertama kan 355 KUHP, dumasnya pengancaman, tidak ada Pasal 351," ungkapnya. 
 
Bahkan, kata Monica, dirinya juga telah melaporkan Agustin ke Polisi dalam pasal pencurian laptop dan dokumen kantor. 
 
"Saya juga laporkan yang bersangkutan (Agustin) ke Polsek Kuta Selatan atas pencurian di kantor saya," ungkapnya. 
 
Sementara Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan AKP Made Sena mengatakan bahwa laporan Agustin sudah naik ke tahap proses penyidikan. Penyidik masih mendalami dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti. 
 
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 09 Oktober 2025. 
 
"Ya, sudah naik tahap penyidikan," beber AKP Made Sena," tandasnya ke awak media, pada Selasa 28 Oktober 2025. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top