DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kato Toshio (57) pria asal Jepang yang mencabuli balita yang masih mengenyam di sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), dalam sidang yang digelar secara Telecomfrence, Selasa (21/4/2020) dituntut oleh Jaksa selama 7 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak-anak ditempat sekolah. Perbuatan terdakwa yang merupakan naker atau tukang bersih bersih sekolah, itu dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang perlindungan anak. "Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 juta subsider tiga bulan," tuntut Jaksa.
Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar. Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran di Jepang, 1 Januari 1962, itu Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang. Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.










