Driver Online Bunuh Kekasih di Jimbaran kerena Sakit Hati Dibilang Mokondo Terancam Hukuman Mati

u5-IMG-20251021-WA0005_copy_1024x768
Terdakwa Galuh Widyasmoro bersama penasehat hukumnya usai jalani sidang agenda dakwaan, selasa (21/10).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan yang menyeret Pria asal Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Banjar Beng, Canangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Galuh Widyasmoro (37) akhirnya sampai juga ke meja persidangan, Selasa (21/10/2025).

Terdakwa Galuh yang berprofesi sebagai sopir online itu diadili karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remi Yuliana Putri (37) karena dendam akibat sering dikatai 'mokondo' di grup WhatsApp (WA) Driver/ Sopir.

Untuk menghadapi perkara ini, terdakwa Galuh didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasta Law Office yang beranggotakan, I Nyoman Hendri Saputra, AA Gd Agung Kresna Dalem, dan Nyoman Kamajaya.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa yang diwaklli Hendri Saputra mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa."Kami tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan agenda periksaan saksi-saksi," ujar pengacara yang akrab disapa Hendri.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning yang dibacakan terungkap,  peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

JPU mendakwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu setelah cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya yang sudah berhubungan satu tahun.

Awalnya, hubungan keduanya retak setelah korban mengirim pesan di grup WhatsApp sesama sopir dan menyebut Galuh dengan kata 'mokondo', yang membuatnya merasa dipermalukan dan sakit hati. Perkataan mokondo  membuat terdakwa sakit hati dan menyimpan dendam.

Beberapa hari setelah itu, Galuh mendatangi rumah pamannya, Putu Mendra, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di warung pamannya. Pisau itu disembunyikan dalam dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya.

BACA JUGA:  Hidupkan Musik Keras dan Mabuk Miras, Kelompok Pemuda Dibubarkan

Singkat kata, korban lalu mengajak Galuh bertemu di sebuah minimarket dekat RS Bali Med, Jalan Mahendradatta. Tanpa diketahui korban, Galuh menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya.

"Mereka kemudian pergi bersama menggunakan mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT warna merah maroon menuju Jimbaran, dengan korban menyetir dan Galuh duduk di kursi depan," ujar JPU dalam surat dakwaannya.

Sesampainya di area parkir Jalan Goa Gong, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat. Korban kembali mengucapkan kata yang sama dan kembali memicu kemarahan Galuh.

Setelahnya korban asik bermain aplikasi Tinder di ponselnya dan tidak memperhatikan terdakwa. "Saat itulah Galuh langsung mencabut pisau dari pinggang dan menusuk leher kiri korban hingga menembus pembuluh darah besar," ungkap JPU.

Setelah memastikan korban tidak bernafas, Galuh sambil memperhatikan keadaan sekitar aman tidak ada orang, langsung mematikan mesin mobil, lalu memindahkan tubuh korban dari kursi pengemudi ke bagian tengah mobil.

Pisau masih menancap di leher korban saat tubuhnya diseret ke lantai mobil. Galuh kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa jenazah korban di dalam mobil.

Terdakwa lalu menuju rumah temannya, Sudarmanto alias Nano, untuk membersihkan diri dan mengganti pakaian. "Kepada Nano, ia mengaku baru saja membunuh seseorang dan jenazahnya ada di dalam mobil.

Nano yang panik ketakutan sempat diancam agar tidak melapor," beber JPU. Selanjutnya, Galuh meminta Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di Jalan Kerta Dalem Sidakarya untuk menitipkan mobil yang masih dengan jenazah korban di dalamnya.

Sebelum pergi, ia mengambil iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil, lalu memasukkannya ke tas pinggang. Setelah itu, terdakwa bergegas meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Diadili, Mas Pras Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil visum dari RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah menyebut, korban mengalami luka tusuk dalam di leher kiri yang menembus hingga ke pembuluh nadi besar (internal carotid artery), menyebabkan perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Selain itu, ditemukan memar di wajah, lengan, dan paha, menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.

"Sebab kematian korban akibat kekerasan tajam pada leher kiri yang memotong pembalan pembuluh nadi besar (intermal carotid artery) leher kanan sehingga mengakibatkan perdarahan hebat dan sumbatan jalan nafas bagian luar (hidung) sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik," pungkas JPU.

Karena jaksa menganggap perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan unsur kesengajaan yang kuat. Oleh karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai alternatif, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top