MANGUPURA -fajarbali.com |Tidak terima di tilang gegara knalpot brong oleh personel Satuan Lalulintas Polres Badung di Simpang Langon, Kuta Utara, Badung, pengendara motor (pemotor) ini emosi dan balik menilang pengendara lain yang melintas.
Bahkan, pemotor tersebut memviralkan kejadian tersebut di akun TikTok "putrahamandika" miliknya. Video berdurasi 1 menit 11 detik itu menimbulkan perdebatan antara pemilik akun TikTok dengan anggota Satlantas Polres Badung Aiptu I Made Pantiasa yang menjabat Banit 3 Unitregident Satlantas Polres Badung.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ayu Inastuti menyebutkan, insiden itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 Wita. Bermula, petugas Polantas Polres Badung sedang bertugas mengatur lalu lintas di Simpang Langon, Sempidi, Mengwi, Badung.
Beberapa saat, dari arah utara muncul 1 unit sepeda motor Honda CBR 150cc milik pemotor tersebut, kemudian disusul dari belakang anggota petugas damkar mengendarai motor pribadinya. Anggota damkar itu meminta kepada seorang personel Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini untuk menghentikan motor pelaku karena telah menyerempetnya di jalan.
Mendengar itu, Bripka Dewi menepikan sepeda motor pelaku, namun permintaan tersebut ditolak. Dia malah balik bertanya, apa salah saya ?
Anggota Damkar lalu berkata "Itu knalpot brong". Melihat penolakan itu, anggota Damkar sempat memegang/menarik baju pemotor tadi. Sehingga memancing perhatian masyarakat pengguna jalan lain.
Anggota Polantas kemudian meminta pemotor yang diduga melanggar itu untuk menepikan kendaraanya agar tidak terjadi kemacetan. Petugas juga hendak memeriksa surat-surat kendaraannya, tapi ditolak.
Akhirnya, Bripka Dewi meminta bantuan temannya Aiptu Made Pantiasa. Tapi pemotor tersebut tetap bersikukuh menolak menyerahkan surat-surat kendaraan.
"Sehingga petugas lalulintas mengambil langkah penilangan dengan mengambil kunci sepeda motor karena akan ditahan sebagai barang bukti," beber Aiptu Ayu, pada Minggu 5 Oktober 2025.
Dijelaskanya, petugas lalu lintas saat itu tidak membawa surat surat tilang, sehingga menghubungi temanya melalui HT untuk segera dibawa ke TKP.
Sementara pemotor tidak terima kunci motornya diambil, dan terus-menerus bertanya kenapa dirinya ditilang, sambil memegang petugas lalulintas. Petugas pun menjawab bahwa pelaku menggunakan knalpot brong dan tidak memakai pelat nomor kendaraan.
Alhasil, pemotor tersebut mengancam akan merekam petugas. Ia juga memberhentikan sepeda motor lain yang melintas sambil mengatakan, "Kenapa tidak semuanya ditilang? Ini spion (dan seterusnya seperti dalam video)".
Agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, anggota Polantas lalu memgamankan pelaku ke pinggir jalan. Beberapa saat pelaku mulai terlihat tenang dan akhirnya petugas memberikan surat tilang," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda CBR 150cc warna merah DK 3164 AAC, tanpa STNK, tanpa TNKB, dan menggunakan knalpot brong.
Aiptu Ayu mengatakan sekitar 2 hari yang lalu, denda tilang sudah dibayarkan di Kejaksaan Negeri Badung. Barang bukti knalpot brong sudah diganti dengan knalpot standar, sedangkan knalpot brong tetap ditahan oleh Satlantas Polres Badung.
"Video akun TikTok "putrahamandika" saat ini sudah tidak bisa diakses karena telah diprivasi oleh pemilik akun tersebut," pungkasnya. R-005