DJP Perpanjang Penyampaian Dokumen Kelengkapakan SPT Tahunan

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

 


Bagi wajib pajak badan SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV, Transkrip  Kutipan Elemen  Laporan  Keuangan  yang  disampaikan  sebagai  pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa  Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, Neraca menggunakan format sederhana dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

"Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” jelasnya Minggu (18/4/2020).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top