Jual Obat Keras Daftar G, Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 3 Pelaku

IMG_20250916_195136
BIDANG FARMASI-Ditreskrimsus Polda Bali ungkap tindak pidana Kesehatan Bidang Farmasi dan berhasil mengamankan 3 pelakunya.
DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi dengan meringkus 3 pelakunya. Dari tangan pelaku disita barang bukti lebih dari 4000 butir tablet berlogo “Y dan DMP". 
 
Ketiga pelaku yakni BJR (21) residivis asal Jember, Jawa Timur, EW (24) asal Jember, Jawa Timur dan MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur. 
 
Menurut Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., para pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang termasuk ke dalam obat keras daftar G. 
 
Mereka menjual obat keras daftar G yakni “tablet putih berlogo Y & kuning berlogo DMP” untuk mendapatkan keuntungan. Obat obatan tersebut dipesan melalui Facebook atas nama Rohan di Jember.
 
Dijelaskanya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa tujuh orang saksi dan satu ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali. 
 
"Terungkap, tablet berwarna putih dengan logo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg. Sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab," ucap mantan Kapolres Karangasem ini. 
 
Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan apabila dikonsumsi efek dari penggunaan tablet berlogo “Y dan DMP” tersebut sangat berbahaya. Selain menyerang sistem saraf pusat bisa menyebabkan kepala pusing, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi. 
 
Obat keras ini juga berpengaruh terhadap keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, cedera di tempat kerja maupun perilaku yang beresiko.
 
"Penyidik sudah mengamankan barang bukti antara lain lebih dari 4000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”, HP, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku," ungkapnya. 
 
Kini para tersangka dijerat dengan
Pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang
kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 5 juta. R-005 
Scroll to Top