BRIDA Gianyar Terus Dorong Karya Cipta Intelektual Seni dan Budaya Mendapat HAKI

IMG_20250903_202454
Karya pegiat seni dan budaya Gianyar yang mendapat sertifikat HAKI di Kantor BRIDA Gianyar
GIANYAR - fajarbali.com
Badan Riset Daerah (BRIDA) Kabupaten Gianyar terus mendorong para kreator intelektual, seni dan budaya mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini bertujuan agar hasil karya tidak diklaim sepihak oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan para kreator bisa mengklaim mandiri atau berkelompok dan kembangkan hak cipta karyanya.
 
Kepada BRIDA Gianyar, I Ketut Sedana, Selasa (2/9/2025) menyebutkan sampai saat ini, Tahun 2025 telah ratusan hasil karya intelektual, seni dan budaya mendapat sertifikat HAKI. Pada 1 September 2025 lalu sebanyak 43 hasil karya seni dan budaya telah terdaftar dan mendapat sertifikat HAKI. Dimana yang mendaftar dan memenuhi syarat diberikan sertifikat HAKI, sebagian besar dari seniman lukis dan tarian.
 
Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Kepala BRIDA Gianyar 
 
Disebutkan Sedana, untuk mendapatkan sertifikat HAKI, bila memenuhi syarat dan memang merupakan hasil karya perorangan atau berkelompok, dalam waktu 24 jam, sertifikat HAKI sudah keluar. "Tujuan pentingnya agar hak atas kekayaan intelektual itu tidak diklaim orang lain apalagi diklaim warga negara tetangga, seperti wayang, kalender atau karya lain," jelas Sedana. Sedangkan untuk produk karya teknologi yang ingin mendapatkan hak paten, prosesnya lebih panjang, mengingat sebelum pemberian hak paten mesti melalui uji kompetensi.
 
Diantara karya yang mendapat HAKI adalah Tari Barong Condong Buruan, Tari Pereman Sukawati, Tari Genggong Sukawati, Lukisan Gaya Batuan, Tari Nguyak Baha Desa Madangan
 
Disebutkan Gianyar sebagai gudangnya seni budaya, masih terdapat banyak karya seniman yang belum terdaftar dalam HAKI. Ke depan  BRIDA Gianyar juga akan mengumpulkan seniman pencipta lagu daerah guna membentuk wadah dan dalam setiap karyanya didaftarkan pada HAKI. Hanya saja untuk tabuh/gamelan belum bisa terdaftar dalam HAKI, karena rujukan hukumnya belum ada. "Tabuh atau gamelan itu termasuk musik, namun tabuh tradisional belum bisa didaftarkan sebagai HAKI. Hal ini kami dorong agar pemerintah pusat melalui Badan Riset Nasional (BRIN) bisa menjembatani agar tabuh tradisional bisa didaftarkan sebagai HAKI," harapnya. Diyakini,di Gianyar terdapat ratusan tabuh baik lama dan yang tercipta saat ini belum mendapat sertifikat HAKI.
 
Guna mengajak seniman dan budayawan Gianyar mendaftar karya seni dan budayanya, BRIDA Gianyar bekerja sama dengan UNUD dan lembaga lain melakukan penelitian di tiap desa, guna melakukan penggalian hasil karya seni dan budaya agar bisa didaftarkan sebagai HAKI. Sekalipun pencipta karya sudah meninggal, ahli warisnya bisa mengajukan pendaftaran HAKI. "HAKI ini penting, disamping sebagai legacy sebagai hasil karya, ke depan juga menghindari perdebatan atas klaim hasil karya," jelasnya.sar

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top