BULELENG-fajarbali.com | Warga masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng diharapkan waspada dan selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian terhadap kendaraan karena belakangan ini banyak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang palsu beredar di Buleleng. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat memberikan keterangan pers beberapa hari yang lalu terkait pengungkapan sindikat pembuatan STNK Palsu yang terjadi di Buleleng.
Menurut Jaya, peredaran STNK Palsu yang terjadi di Buleleng berawal dari pengungkapan Narkotika dimana saat dilakukan penggerebegan di rumah pelaku narkotika ditemuakan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk pembuat STNK palsu.
Dimana saat penggerebegan dirumah salah satu pelaku narkotika Bernama Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan (36) asal Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar polisi menemukan beberapa peralatan yang diduga kuat untuk pembuatan STNK Palsu.”Awalnya kami mendapatkan laporan saat anggota sat narkoba melakukan penggerebegan dirumah Kiwan yang merupakan pelaku narkotika. Disana ditemukan beberapa peralatan yang diduga digunakan pembuatan STNK Palsu,”ucap Jaya.
Dari penemuan tersebut dirinya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembuatan STNK Palsu.”Setelah kami melakukan penyelidikan kami menemukan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Komang Andi Krisna alias Andik (27) dan Gede Ari Eka Saputra alias Gaes (25) yang mana ketiga pelaku telah melakukan sindikat pemalsuan STNK sudah satu tahun lebih,”tutur Jaya lagi.
Pembuatan STNK palsu itu dipergunakan untuk kendaraan bodong alias kendaraan yang dijual tanpa dilengkapi dengan STNK atau kendaraan hasil pencurian.”STNK palsu itu digunakan untuk melengkapi kendaraan bodong yang merupakan kendaraan hasil curian. Dimana ketiga pelaku memiliki peran dan tugas berbeda ada yang pembuat, penjual STNK Palsu dan pengirim,”lanjutnya.
Dikonfirmasi nilai jual STNK Palsu? Jaya menjelaskan dalam penjualan STNK Palsu tersebut beredar sekitar lima hingga delapan juta rupiah tergantung jenis kendaraan yang akan dibuatkan STNK Palsu tersebut.”Kalau nilai jualnya berbeda-beda. Semua itu tergantung dari jenis kendaraan yang dibuatkan STNK palsu tersebut. Kisaran arga lima hingga delapan juta,”tegasnya lagi.
STNK palsu dengan STNK asli diungkapkan hampir sama hanya saja yang membedakan kwalitas kertasnya saja.”Sangat mirib sekali. Kami melakukan pengecekan melalui ahli yang menyatakan perbedaan STNK palsu dan asli hanya di kertas. Dimana STNK palsu menggunakan kertas yang lebih tipis dengan STNK asli,”tendasnya. @gus