Tikam Saudara Sendiri, Juragan Kos-Kosan Dituntut 2 Tahun Penjara

Screenshot_20250827-154011_Chrome_copy_1024x677
Terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Juragan kos-kosan bernama Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda (42) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena menikam Ketut Bagus Putra Mahendra dibagian perut, Selasa (26/8/2025) dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung dalam surat tuntuntannya menyatakan, terdakwa yang tinggal di Yangbatu Denpasar Timur terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Perbutan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP."Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," sebut jakaa yang bertugas di Kejati Bali itu.

Sebelum sampai ada amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakawa meresahkan masyrakat dan perbutan terdakwa membuat korban mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Sedangkan hal yang meringanka, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa juga sudah berusaha meminta maaf kepad keluarga korban yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.

Ataa tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkapkap, kasus yang membawa terdakwa hingga ke Pengadilan ini terjadi pada bari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 0Dapot Manurung,1.30 Wita bertempat di Jalan Kartika Yangbatu, Denpasar Timur.

Saat itu diduga Yudha baru selesai minum-minuman keras. Dalam keadaan diduga masih dalam pengaruh minuman beralkohol, ia melihat pohon pandan berduri yang tumbuh di halaman rumahnya sudah terpotong.

Merasa tak terima, ia mempertanyakan hal itu kepada salah satu penyewa kos, Moh Ainur Cholid akrab disapa Pakde dan istrinya, Halimah. “Keduanya mengakui bahwa mereka memang yang memotong tanaman tersebut,” ujar JPU.

BACA JUGA:  Diduga Melakukan Tindak Pidana Aborsi, Dokter Arik Dituntut 5 Tahun Penjara

Mendengar pengakuan itu, terdakwa naik pitam dan langsung merobohkan rak piring milik pasangan suami istri tersebut.Setelah membuat keributan, ia sempat meninggalkan tempat kejadian.

Di sinilah datang saksi korban, Ketut Bagus Putra Mahendra yang mendengar keributan dan berusaha menanyakan persoalan yang terjadi kepada terdakwa.

Singkat kata, korban yang merasa terganggu atas keributan itu lalu terlibat adu mulut yang memanas dengan terdakwa, hingga korban menarik leher terdakwa dari samping menggunakan tangannya.

Pada saat itu, terdakwa diketahui sedang memegang sebilah pisau di tangan. “Saksi korban yang melihat pisau tersebut sempat memegang tangan terdakwa, hingga terjadi tarik-menarik,” ungkap JPU.

Terdakwa yang berhasil melepaskan diri kemudian secara tiba-tiba menusukkan pisau ke perut bagian bawah sebelah kiri korban.

Akibat tusukan itu, korban langsung mengeluarkan darah dan terdakwa yang panik menyuruh saksi I Kadek Adi Darmadi teman korban yang ada di lokasi untuk mengambil sepeda motor dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Darat guna mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh ibu kandung korban, Ni Wayan Sari, yang merasa tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap anaknya dan berakhir melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat oleh dr. I Gusti Ngurah Agung Wiriyana, dokter jaga IGD Rumah Sakit Tingkat II Udayana, tertanggal 15 Mei 2025, disebutkan bahwa korban mengalami luka berat.

“Korban dinyatakan berada dalam bahaya maut dan tidak dapat menjalankan pekerjaan atau jabatannya untuk sementara waktu akibat luka tusukan tersebut,” pungkas JPU.W-007

 

Scroll to Top