Praperadilan Ditolak, “Panglima Hukum” Togar Situmorang Tetap Tersangka

1000134895
Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan yang dimohonkan Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang praperadilan yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang atau yang sering disebut sebut Panglima Hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa (19/8/2025) selasai sudah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Togar Situmorang.

Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap "Panglima Hukum" oleh Polda Bali selaku termohon telah sah dan sesuai prosedur hukum.

“Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” demikian pertimbangan hakim.

Hakim memaparkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar.

Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Adapun alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim, tidak dapat diterima.

“Obyek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap dalam putusan ini. Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu disampaikan melalui di media sosial tentang hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan adalah kabar bohong.

“Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Blokir Dana Nasabah Sepihak, Togar Gugat Salah Satu Bank Plat Merah 

Suarta menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat menyikapi pemberitaan tanpa dasar tersebut.

Mengenai putusan tersebut Penasihat Hukum Togar Situmorang, M Ridwan mengaku kecewa, karena semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak.

"Kecewa ya kecewa ya, karena yang sudah menyaksikan proses pemeriksaan dari awal, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," ucapnya.

Sedangkan, Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, SH., MH., Ketua Tim, Nyoman Gatra, SH., MH., Etik Supraptik, SH., Gede Krisna, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah.

"Prosedur sudah dilaksanakan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah," tandasnya. Dengan putusan ini, pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.

"Kami panggil sebagi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir," pungkasnya.W-007

Scroll to Top