Ratusan Napi Kerobokan Dibebaskan

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali membebaskan 157 napi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Kerobokan, Bangli,  Singaraja, Karangasem dan Lapas Klungkung. Ratusan napi ini dibebaskan setelah menjalani 2/3 masa tahanan.

Pelepasan ratusan napi itu berlangsung di depan halaman Lapas Kerobokan Jumat (3/4/200). Pelepasan itu dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Suprapto.

Menurut Suprapto, dari 157 napi yang dibebaskan, terdapat 118 napi yang sudah mendapat asimiliasi. Sementara 6 napi lainnya telah mendapat integrasi serta satu orang resmi bebas murni. "Ada 157 napi yang dibebaskan. Mereka ini terlibat beberapa kasus," ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Suprapto, napi WBP yang dibebaskan merupakan napi berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan selama menjalani masa tahanan. Sedangkan napi yang telah menjalani dari sisa pidananya, berhak mendapatkan asimilasi.

"Para napi yang mendapat integrasi yang telah mencapai 2/3 masa hukuman dari pidananya sampai dengan 31 Desember 2020," ungkapnya.

Suprapto kembali menegaskan, pembebasan yang dilakukan atas persetujuan Presiden yang diteruskan ke Menkumham dan Komisi 3 sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus Corona atau Covid-19. "Pertimbangan kami ini cukup matang untuk mencegah Covid-19. Kami bersyukur dalam lapas belum ada yang terjangkir," terangnya.

Suprapto menambahkan, untuk napi yang dibebaskan, tetap akan mendapatkan pengawasan selama seminggu sekali dan absen. Pengawasan tersebut berupa video call atau SMS dan telepon. Selain pengawasan melalui elektronik, ada juga pengawasan melekat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top