DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) Brant Robert Joyce (56) yang diadili karena menganiaya bos salah satu hotel di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, I Made Dwiantara hingga salah satu giginya copot akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, dalam sidang, Kamis (19/6/2026) terdakwa Brant Robert Joyce hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dala Pasal 351 ayat (2) yang ancaman hukuman masimalnya 5 tahun penjara.
Namun dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan dalam sidang, JPU memutuskan hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, "sebut Jaksa dalam surat tuntutan.
Atas tuntutan itu tedakwa yang sebagaimana dalam dalwaan Jaksa disebut pensiunan militer Amerika itu diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang, Kamis 26 Juni 2025 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkap, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/2) pukul 09.45 Wita. “Terdakwa langsung ditangkap polisi pada hari yang sama usai kejadian,” sebut JPU.
Meski tak merinci penyebab utamanya, JPU mengatakan insiden ini bermula saat staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, menelepon korban dan melaporkan bahwa ada tamu hotel yang marah dan tidak bisa ditenangkan. Korban lalu datang ke lokasi untuk menangani langsung.
Setibanya di tempat kejadian, korban melihat terdakwa sedang marah-marah kepada staf hotel lainnya, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Saat mencoba menenangkan situasi, terdakwa justru memukul staf tersebut satu kali di bagian hidung.
“Situasi kian memanas ketika korban mencoba mencegah terdakwa untuk ke dapur mengingat di dapur banyak benda tajam seperti pisau,” terang JPU. Saat itu kacamata terdakwa sempat terjatuh, dan korban menunjukkan itikad baik dengan membantu mengamblikan kacamata terdakwa yang terjatuh.
Namun tak lama kemudian, terdakwa tiba-tiba memukul korban dengan tangan kiri mengepal, menghantam bagian bibir atas. Pukulan itu menyebabkan bibir korban luka robek, gigi depan atas tanggal, dan dua gigi lainnya goyang.W-007