Pungut HP Polisi yang Jatuh di Jalan, Pria Asal Tasikmalaya jadi Tersangka

IMG_20250611_173758
MALING HP-Tersangka AK asal Tasikmalaya jadi tersangka kasus pencurian HP.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Mengambil atau memungut barang berharga yang jatuh di jalan tanpa tahu siapa pemiliknya, ternyata bisa melanggar hukum. Tak percaya ??. Hal ini dialami AK asal Tasikmalaya yang kos di Jalan Pura Demak nomor 4, Denpasar Barat. 
 
Pria berusia 32 tahun itu kini berstatus tersangka setelah memungut HP milik seorang anggota Ditlantas Polda Bali yang terjatuh di Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur. Akibatnya, AK dijerat dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pemilik HP tersebut bernama Putu Yoga Pratama Putra Joelians (27) tinggal di Br. Bantas Kelod, Sibang Gede, Abiansemal, Badung. 
 
Pria tamatan SMA ini, pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita sedang berdinas malam di Kantor Ditlantas Polda Bali. Keesokan harinya, Minggu 27 April, ia pulang dari dinas sekitar pukul 07.00 Wita. 
 
Sebelum pulang, korban sempat menggunakan HP tersebut untuk bermain game. Bahkan smpat ngobrol sebentar, lalu pulang. 
 
"Namun setiba di rumah, korban baru ingat HP miliknya sudah hilang. HP tersebut sempat dihubungi tapi sudah tidak aktif lagi, korban menduga HP miliknya jatuh di jalan," beber AKP Sukadi. 
 
Kejadian hilangnya HP tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dengan kerugian Rp.2 juta. Dua bulan diselidiki, Polisi berhasil menangkap pelaku di Pura Demak Toko Korden Nomor 41, Denpasar Barat, pada Rabu 11 Juni 2025. 
 
Dari interogasi, pria asal Tasikmalaya ini mengakui perbuatannya mendapatkan HP infinik not 40 warna hitam di Jalan WR. Supratman tanpa seijin pemiliknya. Kemudian, HP tersebut di restad dan digunakan sendiri. 
 
"Diduga pelaku mengambil dengan mudah karena hp jatuh di sepanjang Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur," beber AKP Sukadi. R-005 
Scroll to Top