DENPASAR-fajarbali.com | Praktisi pendidikan yang juga Akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr. AAN Eddy Supriadinata Gorda, angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, belum lama ini.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Menurut ESG, inisial AAN Eddy Supriadinata Gorda, Putusan MK tersebut memberikan landasan hukum yang kuat, namun masih bersifat normatif tanpa panduan teknis yang jelas untuk pelaksanaan di daerah.
"Kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah swasta menimbulkan pertanyaan: bagaimana mekanisme pendanaannya? Apakah ada alokasi anggaran khusus yang memadai?," kata ESG, ditemui di Denpasar, Senin (2/5/2025).
ESG berpandangan, risiko kebijakan menjadi “surat mati” jika tidak diikuti dengan regulasi pelaksana dan SOP yang konkret. Sebab variasi biaya SPP di SD dan SMP sangat besar, terutama di sekolah swasta yang sering kali menjadi pilihan utama masyarakat menengah ke bawah.
Beban biaya tambahan di sekolah (misal biaya operasional, seragam, buku) masih ada, sehingga pendidikan “gratis” belum sepenuhnya dirasakan.
Menurut ESG, kebijakan harus mengatur peran serta tanggung jawab pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Secara kritis, sekolah swasta adalah cermin nyata dari keterbatasan sistem pendidikan publik yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkualitas. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan yang lahir dari kondisi nyata di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan dasar gratis harus dirancang dengan mempertimbangkan peran strategis sekolah swasta, memastikan adanya dukungan pendanaan, regulasi yang adil, dan pengawasan yang ketat agar tujuan pendidikan yang inklusif dan berkualitas dapat tercapai tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
"Pendidikan dasar adalah hak fundamental yang harus dijamin tanpa diskriminasi. Kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan demi akses semata; pendidikan gratis harus diiringi peningkatan mutu," pungkas ESG.