DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk kurir narkoboy berinisial Kadek K (46), saat akan menempel sabu di pinggir jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 08.45 Wita. Polisi mengamankan 42 paket shabu-shabu siap edar seberat 27,70 gram.
Â
Tersangka Kadek K ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan. Sekian minggu menyelidiki, Polisi akhirnya membekuk Kadek K saat akan transaksi dengan sistem tempel di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.Â
Â
Dari penggeledahan di tas pinggang miliknya, petugas mengamankan 19 paket shabu-shabu.Â
Â
"Belasan paket barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam tas pinggangnya," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 15 Mei 2025.
Â
Polisi tidak berhenti mendalami penangkapan tersebut. Rumah kos tersangka di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat digeledah. Dalam penggeledahan tersebut, kembali disita 23 paket shabu-shabu siap edar.Â
Â
"Puluhan paket narkoba itu ditemukan petugas di dalam kotak boks dan di dalam kaca warna hitam," ungkap AKP Sukadi.Â
Â
Dijelaskanya, total barang bukti yang disita berupa puluhan paket narkoba seberat 27,70 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan sapaan Boy.Â
Â
"Pengakuanya dapat dari Boy. Tersangka Kadek K ini adalah kaki tangannya," imbuh AKP Sukadi.Â
Â
Diungkapkanya, selain puluhan paket narkoba, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha Eger DK 3193 FCO, dua timbangan elektrik, satu bonk, dua gunting, satu tas pinggang, satu kotak kaca, dua lakban, dan satu kotak perkakas alat bor.Â
Â
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum. "Penyidik masih melakukan pengembang guna mengungkap jaringan tersangka," terangnya. R-005Â