BULELENG-fajarbali.com | Setelah lama Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tidak memiliki kepengurusan dipinitif, warga atau kerama desa adat setempat protes kepada desa adat agar segera melakukan paruman Desa Negak guna melakukan pemilihan terhadap kepengurusan Desa Adat dipinitif. Ratusan warga kerama Desa Adat Kubutambahan protes agar pihak Plt Bendesa Adat segera melakukan paruman serta menentukan kepengurusan baru. Seperti yang diungkapkan Gede Suardana yang merupakan kerama sampingan mengakui bahwa sekian lama desa adat Kubutambahan tidak memiliki pengurus desa adat yang dipinitif sehingga segala bentuk permasalahan di desa adat baik dengan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
Bukan hanya itu, selama ini Desa Adat Kubutambahan dinilai tidak pernah menjalankan awig-awig atau aturan desa dimana pihak desa adat dinilai selalu menjalankan deresta yang tidak jelas sehingga keinginan warga masyarakat dalam melaksanakan pemilihan kepengurusan desa adat tidak bisa terlaksana lantaran menerapkan deresta yang dinilai tidak jelas.”Dalam ngadegang pengulu desa Desa Adat Kubutambahan tidak pernah menjalankan awig-awig atau peraturan desa melainkan desa adat selalu menjalankan deresta yang tidak jelas. Kalau menjalankan deresta berarti desa adat melanggar hukum,” jelas Suardana saat dikonfirmasi seusai melaksanakan paruman desa, Selasa (13/5/2025) siang.
bahkan desa adat Kubutambahan dinilai dalam melakukan paruman tidak pernah melibatkan tiga unsur desa adat atau pengulu desa yang terdiri dari Kerama Negak, Kerama Sampingan dan Kerama Kelatan.”Dalam paruman dimana desa adat tidak pernah melibatkan tiga unsur kerama atau pengulu desa sehingga hal itu dinilai menciptakan Keputusan yang menyimpang atau tidak ada kesepakatan,”tuturnya lagi.
Desa Adat Kubutambahan lanjut Suardana terjadi dua kubu yakni kubu yang masih menggunakan awig-awig dan kubu yang menerapkan deresta sehingga dalam menjalankan segala Keputusan yang seharusnya diputuskan berdasarkan awig-awig namun dilakukan berdasarkan deresta sehingga Keputusan yang dilakukan oleh desa adat sangat menyimpang.”Kalau sudah ada awig-awig kenapa harus menggunakan deresta? Kalau sudah tercatat dalam awig-awig kenapa pakai deresta lagi sehingga dalam memutuskan segala bentuk Keputusan regalformalnya tidak jelas kalau menggunakan deresta. Sebenarnya deresta itu memang sebenarnya ada namun harus diputuskan dengan kesepakatan atau persetujuan dari kerama desa kan semua kerama desa sepakat diputuskan dengan awig-awig,”sorotnya lagi.
Dilain sisi menurut Jro Desa Ketut Mahkota menerangkan selama dua tahun terakhir kepengurusan desa adat kosong hanya saja ada pengulu desa yang sifatnya sementara sehingga hal itu diperluka pengulu desa yang dipinitif yang memiliki SK.”Kalau pengulu desa sementara ada namun yang kami inginkan yang resmi dengan SK sehingga semua kepenurusan baik ke MDA bisa segera dilakukan,”tuturnya.
Kota juga menjelaskan kalau dalam pemilihan kepengurusan desa selalu dilakukan penundaan bahkan teguran terus dilakukan oleh MDA baik Provinsi dan Kabupaten namun hal itu tidak pernah digubris sehingga warga masyarakat atau kerama desa menjadi jengkel dibuatnya.”Teguran terus diberikan oleh MDA namun hal itu tidak dihiraukan. Kami mengharapkan hal itu segera dilakukan sehingga semua bisa berjalan dengan lancer,”harapnya.
Dikonfirmasi kenapa tidak pernah melakukan paruman desa? Dirinya menjelaskan karena dinilai orang-orang yang terlibat mengontrakkan tanah duwe pura sehingga sengaja tidak dilaksanakan paruman desa.”Paruman desa yang melibatkan tiga unsur itu tidak pernah dilakukan hal ini diakibatkan karena orang-orang yang terlibat mengontrakkan tanah duwe pura sehingga paruman desa selalu diindarkan,”lanjutnya.
Setelah dilakukan dalam pedebatan, akhirnya disetujui akan dilakukan paruman desa dengan melibatkan tida unsur kerama termasuk semua ketua-ketua dadia yang ada di Desa Kubutambahan hadir dalam pelaksanaan paruman desa mendatang. @gus